Bangka Barat Babelku.com – Berlokasi di SPBU Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip,Senin 20/02/2023 sekira pukul 09.00 Wib hingga selesai,Polsek Simpang Teritip melaksanakan Himbauan kepada Pengurus, Petugas Nosel SPBU dan masyarakat yang melakukan pengisian BBM.
Kapolsek Simpang Teritip IPTU Imam Satriawan ,SH., M.Si seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, SIK kepada awak media menuturkan,
“Pelaksanaan giat penertiban ini merupakan giat rutin yang di tingkatkan sebagai antisipasi penyalahgunaan pendistribusian BBM,” Terangnya.
Pantauan awak media Kapolsek Simpang Teritip IPTU Imam Satriawan ,SH., M.Si didampingi KA Sium,Kanit Intel,Kanit Reskrim,Kanit Provos Polsek,dan Personil Polsek Simpang Teritip melaksanakan penertiban di SPBU Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip dilakukan secara persuasif dan dilakukan himbauan agar masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penimbunan BBM jenis pertalite karena itu merupakan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Lebih lanjut Kapolsek Simpang Teritip IPTU Imam Satriawan ,SH., M.Si mengatakan,
“kegiatan pengisian BBM bersubsidi secara berulang tidak di perbolehkan hal ini sesuai dengan aturan dari Pertamina, merujuk dari keterangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan isu yang ramai berkembang soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak bisa lagi berpindah-pindah SPBU, hal ini sudah di atur dan di sepakati oleh pertamina.”Pungkasnya.
Hal ini menjadi atensi kami untuk lebih ketat mengawasi pendistribusian BBM di SPBU Kecamatan Simpang Teritip sehingga tidak terjadi kelalaian dan penyelewengan pendistribusian BBM, sesuai arahan dari Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, SIK, terang Imam Satriawan.
Kepada Pengurus dan Petugas Nozel SPBU Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip,IPTU Imam Satriawan ,SH., M.Si menghimbau beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendistribusian BBM di SPBU kepada masyarakat antara lain :
1. Jalankan SOP yang telah ditetapkan oleh Pertamina sebagai standard pelayanan kepada masyarakat selaku konsumen. Dimana SOP tersebut meliputi senyum, sapa, salam dengan mengedepankan keramahan dan penggunaan atribut petugas SPBU.
2. Petugas SPBU diwajibkan untuk tetap standbye dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan apabila dalam hal pengaturan waktu istirahat untuk dilakukan secara bergantian sehingga masyarakat tidak melakukan pengisian sendiri yang mana melanggar SOP Pertamina.
3. Agar kiranya dalam hal pendistribusian untuk menghindari pengisian secara berulang pada satu jenis kendaraan dan mengutamakan kendaraan umum serta memprioritaskan pada kendaraan pelayanan darurat seperti Ambulan.
Diakhir kegiatan Kapolsek Simpang Teritip akan kembali mengaktifkan kegiatan pengamanan pendistribusian BBM di SPBU Simpang Ibul dengan menempatkan personil secara bergantian setiap hari untuk mengamankan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan dapat langsung dirasakan kehadirannya ditengah masyarakat.”Tutupnya.(ale).