Babelku.com Pangkalpinang – Dasar Perintah Lisan Kapolri terkait tindak pidana Perjudian, Asusila, Miras , Narkoba, Illegal Mining, Illegal Logging, Penyelundupan, Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta Pungli,Selasa 30/08/2022 Polres Pangkalpinang, melaksanakan Konferensi Pers berlokasi di Mapolres Pangkalpinang.
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H di dampingi Kasatresrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, S.IK, M.H, Kapolsek Bukit Intan AKP Ferey Hidayat, S.IK, Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo.
Pada kesempatan ini juga AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, M.H kepada awak media menuturkan ;
Kegiatan kali ini merupakan Pengungkapan Kasus yang menjadi Atensi dari Kapolri salah satunya tentang Perjudian dan Tindak Kriminal yang meresahkan Masyarakat,”Terangnya.
Dikesempatan berikutnya, Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra pun menegaskan bahwa Polres Pangkalpinang menentang keras segala bentuk perjudian dan hal-hal yang meresahkan masyarakat.
Kota Pangkalpinang merupakan barometer Kota lain, sehingga Laporan Polisi (LP) yang kami terima banyak, sehingga kami melakukan extra keras untuk membongkar Tindak kriminal yang ada. Untuk perjudian, kami tegaskan bahwa kota Pangkalpinang zero perjudian. jangan coba-coba ” Tegas AKP Adi Putra.
Di acara Konferensi Pers tersebut turut di perlihatkan juga tersangka kasus perjudian berjumlah 17 orang dan tersangka Kasus Pencuraian berjumlah 4 orang berikut Barang Bukti yang turut diamankan.(Monte).
Editor : Redaksi Babelku.com