DAERAH  

Bandar Togel Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Gantung  

Belitung Timur Babelku.com – Tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki inisial DW (45) penduduk Jalan Negeri II Rt 11 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur (Beltim).Rabu malam (2/11/2022).

Pelaku tersebut diamankan karena melakukan perjudian togel di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan, bahwa tim Gabungan Unit Reskrim Intel Polsek Gantung mengamankan seorang laki-laki yang melakukan perjudian togel pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di Pasar Tradisional Gantung Dusun Lenggang Rt 17 Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur  saat sedang bertransaksi menjadi bandar togel dimana nomor togel tersebut dipasang pada sebuah aplikasi di handphone.”Jelas Akp Jean.

AKP Jean membeberkan;

Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Gantung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tindak pidana perjudian jenis togel yang sangat meresahkan masyarakat setempat, mendengar hal tersebut Unit Reskrim intel Polsek Gantung melaksanakan penyelidikan.” Ungkap Kapolsek.

Akp Jean melanjutkan;

“Setelah mendapatkan info yang akurat, pada pukul 22.00 wib tim gabungan langsung melaksanakan penangkapan terhadap bandar judi togel tersebut. “Biasanya pelaku melakukan pemasangan nomor togel melalui pelaku dengan menggunakan handphone,” imbuhnya.

Selanjutnya Ia mengatakan, barang bukti disita dari pelaku berupa 1 unit Handphone Merk Vivo V 20, 2 buah pena berwarna hitam, 3 buah potongan kertas yang bertuliskan nomor togel, uang tunai sebesar Rp. 2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah)

“Pelaku DW saat ini sudah diamankan dan diproses oleh unit Reskrim Polsek Gantung dengan pasal yang dipersangkakan 303 KUHPidana,” ungkal Kapolsek Gantung

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!