Belitung Timur Babelku.com – Didampingi Kepala UPTD wilayah Belitung Timur Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dua Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yaitu Eka Budiartha S.Mn, M.Si dan Rudi Hartono kunjungi Desa Tanjung Kelumpang, Kamis (27/10/2022).
Diwaktu yang sama di Kantor Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur,Eka Budiarto S.Mn, M.Si mengatakan kepada Kepala Desa Tanjung Kelumpang ;
Bahwa kunjungan kerja (Kunker) mereka berdua dalam rangka menindaklanjuti penyampaian masyarakat Desa Tanjung Kelumpang tentang adanya perusahaan perusahaan penambangan pasir di wilayah Desa tersebut yang belum maksimal berkontribusi terhadap Desanya,Hal ini disampaikan masyarakat Tanjung Kelumpang di saat melakukan Reses di Gedung Serba Guna Kecamatan Simpang Pesak beberapa hari yang lalu.”Tuturnya.
Kepala Desa Tanjung Kelumpang, Munziri disela sela Kunker Dua Anggota DPRD Provinsi Babel ke Desanya kepada awak media mengucapkan terimakasih atas kedatangan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel ke Desa Tanjung Kelumpang dalam rangka menindaklanjuti hasil dari Resesnya Anggota DPRD Provinsi ini ke Kecamatan Simpang Pesak.
Ia mengutarakan, dengan adanya Kunker yang didampingi UPTD Wilayah Belitung Timur ini pihak Pemerintahan Desa bisa langsung menyampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel dan Dinas ESDM Provinsi Babel,
Kepala Desa Tanjung Kelumpang ini berharap adanya Kunker ini bisa menyelesaikan masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan Pemerintahan Desa yang tidak mengetahui bagaimana cara mengatasi permasalahan-permasalahan pasca tambang yang belum di reklamasi
“Reklamasi untuk disegerakan, ditindaklanjuti, kalau perusahaan perusahaan yang telah meninggalkan itu mohon dipanggil lagi untuk melakukan reklamasi supaya lahan lahan kami itu dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.
Menurut Kades Tanjung Kelumpang, pihak Desa sangat kerepotan saat ada masalah terkait adanya tambang pasir ini, mereka terkadang bingung, karena kurangnya informasi tentang perusahaan perusahaan tambang pasir yang berada di wilayahnya itu dan juga terkadang berpindah tangan atau dialihkan atau adanya perubahan manajemen di perusahaan perusahaan tersebut yang tidak memberitahukan kepada pihak Desa.
“Harapan saya terhadap kunjungan ini ada sebuah hasil dari bincang bincangnya mengenai IUP Tambang dan Reklamasi itu,mohon untuk ditindaklanjuti dan juga Kewenangan pemberitahuan izin, sehingga dalam pemberian izin itu kami tahu, termasuk hal hal kepentingan masyarakatnya, karena Pemerintah Desa Kelabakan (bahasa Belitong Red- Kerepotan dalam menghadapi permasalahan tambang pasir),” kata Munziri.
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Belitung Timur Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, Martoni mengatakan, pihaknya mulai bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dikeluarkan pada bulan April tahun 2022.
“Berdasarkan itu ada pendelegasian kewenangan kita, dari situ kami mulai bergerak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Memang kemarennya agak los banyak untuk dalam pengawasan langsung kawan kawan di Kementerian, jadi kita mulai lagi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pemegang pemegang IUP, ini menjadi PR kami, tapi untuk Reklamasi itu tetap masih menjadi kewenangan kawan kawan di Kementerian di Inspektur Tambang, kalau kami sendiri di pembina dan pengawasan dalam hal eksplorasi, penjualan dan terkait juga kewajiban kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat (PPM),” ungkapnya.
Selanjutnya Ia mengatakan, akan melakukan pertemuan lanjutan setelah pertemuan ini, pihaknya akan memanggil pemegang pemegang IUP, “Biar lebih tepat, apasih yang menjadi kendala terkait permasalahan reklamasi itu bagaimana, memang lebih bagusnya harus kita panggil pemegang pemegang IUP itu sendiri.
Diwaktu yang sama, Eka Budiarto S.Mn, M.Si mengatakan,
Untuk menyelesaikan masalah Reklamasi dan Kontribusinya terhadap masyarakat Desa setempat adalah melakukan Evaluasi RKAB dan Pengajuan RKAB, untuk Perusahaan yang sudah tidak beroperasi maka melakukan Kordinasi dengan Inspektur Tambang, “Harus dicari pola, supaya perusahaan tersebut melakukan reklamasi sendiri atau dengan adanya Jaminan Reklamasi, dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan jangan coba coba dicairkan Dana Jaminan Reklamasi yang Reklamasinya belum dilakukan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Eka,
Untuk Perusahaan yang masih aktif beroperasi, maka harus dilakukan evaluasi RKAB tahun 2022, jika ada point’ 2 yang belum dilaksanakan misalnya Reklamasi dan PPM, maka untuk tidak diberikan RKAB sampai mereka menyelesaikan Kewajibannya dalam RKAB. “Otomatis Perusahaan Tambang tidak bisa Beroperasi jika RKAB nya tidak ada,” imbuhnya.
“Untuk itu kita Komisi 3, sekitar bulan Nopember akan berkoordinasi kembali di Desa Tanjung Kelumpang untuk mengawasi tentang Pelaksanaan RKAB mereka, Untuk itu Kita minta kepada Dinas ESDM dan Gubernur untuk tidak menerbitkan RKAB Perusahaan yang masih punya masalah dan tidak memberikan Kontribusi terhadap masyarakat Desa setempat dalam bentuk PPM,”Pungkasnya.(Nining)