JPN Mewakili Pemkab Belitung Menangkan Perkara Perdata Lahan Milik Maruli Sinaga

Belitung Babelku – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Belitung yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Belitung telah memenangkan perkara gugatatan perdata yang dimohonkan Penggugat atas nama Maruli Sinaga yang diwakili oleh Kuasa Hukum penggugat (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan). Berikut informasi dari Siaran Pers dari Kasi Intelijen Kejari Belitung, Rabu (19/10/2022).

Hal itu terkait sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang berlokasi di Dusun Buluhtumbang, Desa Buluhtumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

banner 970x250 banner 970x250

Adapun putusan perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.G/2022/PN Tdn, dibacakan pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjungpandan oleh Majelis Hakim yang terdiri Decky Christian S SH MH (Ketua Majelis) dengan hakim anggota, Benny Wijaya SH MH dan Elizabeth Juliana SH, serta Panitera, Pasti Bona Siagian SH.

Selanjutnya adalah pihak-pihak yang dijadikan sebagai pihak tergugat maupun turut tregugat oleh Penggugat atas nama Maruli Sinaga, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya (Heriyanto SH MH & Rekan Advokat dan Konsultan) antara lain:

Tergugat I:

Bupati Kabupaten Belitung c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/459/DPUPR/2022 tanggal 2 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-01/L.9.12/06/2022 Tanggal 2 Juni 2022. Diwakili oleh Kuasa Hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung yang terdiri dari :

Wika Hawasara SH MH

Tri Agung Santoso SH

Karina Tri Agustina SH

Michael Yudhistira Lumban Gaol SH.

Tergugat II :

Ferdinan Handerson dengan Kuasa Hukum.

Tergugat III :

Barita S Pardede dengan Kuasa Hukum.

Tergugat IV :

Yulita Herawati Pardede yang kesemuanya diwakili oleh Kuasa Hukum dari (Friska Gultom & Partners Advocates & Legal Consultans);

Turut Tergugat I : saudari Suryani;

Turut Tergugat II : saudari Kartini;

Turut Tergugat III : Camat Tanjungpandan dengan Kuasa Hukum yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 600/204/Kec.tp/II/2022 tanggal 9 Juni 2022 dan Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung No. SKS-02/L.9.12/06/2022 Tanggal 9 Juni 2022.

Kemudian, turut Tergugat IV :

Kepala Desa Buluh Tumbang dan turut Tergugat V :

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung.

Dimana dalam pokok gugatannya penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan antara lain :

Menyatakan penggugat adalah pihak yang sah dan berhak untuk mengajukan gugatan.

Lebih lanjut dalam penjelasan itu diterangkan, Penggugat dalam hal ini Maruli Sinaga sebagai pihak yang berhak secara sah menurut hukum untuk menguasai, mengelola dan mengusahakan bidang tanah yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Luas lahan diperkirakan kurang lebih 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi), sejak tahun 2008 berdasarkan Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Surat tersebut diterbitkan oleh turut Tergugat III, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang diterbitkan oleh turut Tergugat IV, berdasarkan atas Surat Pernyataan turut Tergugat I tanggal 11 Desember 2006.

Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara : berbatasan dengan saudari KARTINI

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Bersertifikat

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah APRIANDI

Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara.

Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak secara sah atas objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 M2 atau 200 meter x 40 meter Akta Pelepasan Hak Nomor; 590/Kec.TP/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III berdasarkan Surat Keterangan Nomor 167/BT/SKT/I/2006 tanggal 15 Desember 2006.

Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa yang terletak di Dusun Buluh Tumbang RT 007 RW 003, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menghukum para Tergugat menanggung ganti kerugian materiil sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan seluruh tanah objek sengketa seluas kurang lebih 8.000 M2 atau 200 meter x 40 meter.

Majelis Hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya,Bahwa dalam putusan yang dibacakannya, Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.417.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh belas ribu rupiah). (*/Sahrus)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *