DAERAH  

JPU Kejari Belitung Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Penambangan di Kawasan Hutan Dusun Aik Merah

Belitung Babelku.com – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung , Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 telah dilaksanakan serah terima tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) tahap 2 perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan di Kawasan Hutan di Dusun Aik Merah Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro,S.H dalam siaran Persnya, Rabu (18/01/2023) mengungkapkan, serah terima Tersangka dan barang bukti ini atas nama Tersangka RD dari Penyidik Polsek Membalong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belitung Michel Yudistira Lumban Gaol, S.H.

“Tersangka RD dalam perkara tersebut diduga telah melanggar tindak pidana Penambangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ungkapnya.

Selanjutnya Anggoro membeberkan, barang bukti yang disita dan diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung antara lain 1 (Satu) Unit EXAVATOR Merk KOBELCO Warna Hijau, 2 (Dua) set Unit Mesin tarik tanah, 1 (Satu) Set unit mesin tarik air, 2 (Dua) Buah SAKAN, 1 (Satu) Buah Invoice atau surat EXCAVATOR Merk Kobelco berwarna Hijau, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Jual Beli, 1 (Satu) Buah Karung yang berisi Pasir Timah,

“Saat ini, terhitung sejak hari Selasa Tanggal 17 januari 2023, Tersangka RD dilakukan penahan Rutan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kemudian Kasi Intelijen Kejari Belitung ini mengatakan, selanjutnya dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk dilakukan proses persidangan.

“Serah terima tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan,” katanya.(*/Sahrus)

 

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!