Belitung Babelku.com – Bertempat di klinik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya. Senin (31/10/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro,S.H. dalam Siaran Pers nya, mengatakan ;
Kegiatan tes urine ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024 dan menindaklanjuti surat dari Direktur Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2442/E.4/Enz.2/09/2022 yang pada pokok surat tersebut terkait dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024, “Yang salah satu programnya adalah melaksanakan tes urine di lingkungan kerja instansi Pemerintah,” ujarnya.
Kegiatan test urine tersebut, lanjut Dia, bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Marsidi Judono dengan mengirimkan 2 (dua ) orang tenaga kesehatan yaitu Novita pratama,S.KM dan Erry Oktameza A.Md.Perkes untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta tenaga honorer Kejaksaan Negeri Belitung.
“Adapun hasil tes urine narkotika dan zat adiktif lainnya dari 33 (tiga puluh tiga) orang pegawai serta 11 (sebelas) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) serta 2 (dua) orang tenaga honorer hasilnya Negative semua dan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan penggunaan Narkotika dan zat adiktif lainnya dilingkungan Kejaksaan Negeri Belitung,” ungkapnya.