DAERAH  

Kembali 3 Pelaku Kejahatan Narkotika Digelandang Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka

Sungailiat Babelku.com – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap 3 orang pelaku dalam tindak pidana Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,Minggu (23/10/2022).

Menurut sumber dari Humas Polres Bangka kepada redaksi media ini menjelaskan,Bahwa pelaku KA (37) warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu pada Sabtu malam 22/10/2022 sekira jam 20.00 WIB dengan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,48 gram.

Sedangkan penangkapan terhadap pelaku NE alias Rian (19) disebuah rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Sinar Baru Sungailiat pada hari Minggu 23/10/2022 sekira jam 08.00 WIB dengan barang bukti seberat bruto 8.89 gram narkotika jenis Shabu dan pelaku AP alias Arzy (24) ditangkap di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan ;

Penangkapan dari ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kenangan Indah Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu dan rumah kontrakan Sinar Baru Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.”Terangnya.

” Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak Sat Res Narkoba bergerak menjadi 2 Tim dan pada hari Sabtu kemarin (22/10/2022) jam 20.00 WIB Tim 1 berhasil menangkap KA yang sedang mengendari sepeda motor,Setelah itu langsung dilakukkan penggeledahan dan mendapatkan paket Tehjus yang berisikan berisikan 3 (tiga) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan diakui oleh KA adalah kepunyaannya.” Ujar Kasat Narkoba.

Pada hari ini minggu (23/10/2022) jam 08.00 WIB, Tim ke 2 berhasil menangkap NE alias Rian di kontrakan Kelurahan Sinar Baru Sungailiat dan langsung dilakukkan penggeledahan. mendapatkan 1 unit Hp,kemudian dilakukan introgasi terhadap NE alias Rian dan mengaku ada menyimpan barang diduga narkotika jenis Shabu di rumahnya yang berada di sinar jaya.

Selanjutnya Tim bergerak menuju rumah NE di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat dan mendapatkan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 8,89 gram. setelah itu NE alias Rian mengaku bahwa AP alias Arzy turut membantu melempar narkotika jenis Shabu dan dilakukan penangkapan ke rumah kontrakan AP alias Arzy yang berada di Sinar Jaya.

Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara menerima paket narkotika jenis shabu untuk di lempar kembali dan atas perbuatannya Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pelaku NE alias Rian melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan cara melempar paket narkoba jenis shabu ke beberapa titik bersama sama pelaku AP alias Arzy.

Dengan kejadian tersebut pelaku NE alias Rian dan AP alias Arzy diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(*/red).

Sumber : Humas Polres Bangka

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!