Kembali 5 Orang Ditangkap Sat Narkoba Polres Bangka

Sungailiat Babelku.com – Sat Narkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran penyalagunaan Narkoba berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana Narkoba dalam 1 hari dengan barang bukti shabu berat 53.76 gram dan 9 butir ekstasi atau 3,79 gram, Kamis (2/3/2023).

Melalui rilisnya Humas Polres Bangka di Grup WhatsApp Wartawan Polres Bangka,Iptu Deni Wahyudi,S.Sos., selaku Kasat Narkoba Polres Bangka menjelaskan kegiatan yang mereka lakukan.

“Alhamdulilah kita dalam 1 hari menangkap 5 orang pelaku pengedar narkoba di 3 TKP yang berbeda”,Terang Iptu Deni Wahyudi,S.Sos., Kasat Narkoba Polres Bangka.

Penangkapan yang pertama terhadap Ab alias Bedil (38) bersama pelaku Fa alias Opet (24) tahun di Pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,Penangkapan yang kedua terhadap pelaku Tan alias Kopok (24) bersama Gus alias Wawan (26) di jalan Adidas Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka,Penangkapan yang ketiga terhadap pelaku Mah alias Komar (39) di Jalan Berok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., Seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba ini semua berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku Ab alias Bedil dan Fa alias Opet di Pondok Pelabuhan Jagal Kecamatan Belinyu dengan Barang Bukti Shabu seberat 21.73 gram dan 9 butir ekstasi (3.79 gram),”Tukas Iptu Deni.

Selanjutnya Tim bergerak kembali dan berhasil menangkap pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan di jalan Adidas Belinyu Kabupaten Bangka dengan Barang Bukti Shabu seberat 10.27 gram.

Menjelang hari pagi Tim berhasil menangkap pelaku Mah alias Komar di Jalan Berok Kecamatan Belinyu dengan Barang Bukti 21.76 gram Shabu. Ditambahkan oleh Kasat Narkoba atas perbuatannya para pelaku Ab alias Bedil serta Fa alias Opet atas perbuatanya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pelaku Tan alias Kopok bersama Gus alias Wawan atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Lalu untuk pelaku Mah alias Komar atas perbuatannya patut diduga melanggar : pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkas Iptu Deni.(*)

Sumber Siaran Pers Humas Polres Bangka.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!