Belitung Timur Babelku.com —Berlokasi di Aula Kantor Desa Cendil Kecamatan Kelapa Kampit, Sabtu 29/10/2022,Eka Budiartha S.Mn, M.Si melakukan Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang dilakukan Eka Budiartha S.Mn, M.Si selaku Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini didampingi Hotma Parulian Tambunan,SKM.,M.Epid dari Sub Koordinator Mutu Yankes dan Kestrad Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan ini masyarakat dan Pemerintahan Desa Cendil mempertanyakan seputar masalah kesehatan, seperti apa saja program Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Babel. Masyarakat Cendil tampak dengan antusias mempertanyakan beberapa hal menyangkut BPJS, biaya biaya yang bisa ditanggung oleh Dinas Kesehatan Provinsi serta beberapa hal hal terkait kesehatan masyarakat lainnya.
Hotma Parulian Tambunan, SKM.,M.Epid seusai acara kepada awak media mengatakan ;
Menyambut baik acara penyebarluasan Perda ini, karena acara acara seperti ini bisa langsung mensosialisasikan kepada masyarakat yang notabene kadang-kadang belum tahu tentang adanya Perda ini.”Tuturnya.
“Jadi dengan mensosialisasikan Perda ini, kita mengharap masyarakat itu paham tentang apa yang pernah dihasilkan oleh dewan kita, Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, produk produknya dan itu bisa kita sosialisasikan, kebetulan ini adalah Perda kesehatan.”Ungkap Hotma.
Selanjutnya Hotma P Tambunan mengapresiasi Eka Budiartha yang telah melakukan kegiatan penyebarluasan Perda ini, karena kegiatan seperti ini langsung kontak ke masyarakat.
“Kita mensosialisasikan hak-hak mereka, masyarakat, itu tentang kesehatannya, apa yang bisa ditanggung oleh provinsi, apa yang dilakukan oleh provinsi supaya masyarakat ini bisa sehat dalam hal pembiayaannya maupun hal-hal lain yang kita anggap penting yang harus kita informasikan kepada masyarakat,” Bebernya.
Ia juga menyebutkan, dengan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini, sebagai narasumber bisa menjelaskan langsung kepada masyarakat seluruh yang termaktub di Perda ini.
“Langsung kita menjabarkan apa yang termaktub dalam Perda ini Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , Kita menjabarkan, Kita mengasihi lihat kepada mereka apa aja yang ada diatur dalam Perda tersebut, masyarakatnya menyambut baik, antusias, karena mereka jadi lebih paham tentang apa yang kita lakukan, apa yang menjadi hak mereka, apa yang menjadi prioritas kita dalam kesehatan, jadi masyarakat itu sepertinya merasa bahwa mereka diperhatikan,”Ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Kades Cendil Drs Eddy Dani mengatakan, selaku Pemerintah Desa menyambut Baik adanya Penyebar luasan Perda Nomor 2 Tahun 2022, karena Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Cendil menjadi tahu Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan ini.
“Perda tentang ini sampai ke desa-desa, artinya bisa disebarkan nanti ke masyarakat terkait Perda nomor 2 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan , kami nantinya akan menyampaikan ke masyarakat yang belum mengetahui nya, dan kami bersyukur , karena tadinya kita tidak tahu, tidak paham adanya tentang Perda ini di Provinsi Bangka Belitung,” Imbuhya.
Ia berharap,mudah-mudahan bisa Melayani seluruh masyarakat Bangka Belitung atau khususnya masyarakat Belitung Timur agar bisa tersentuh atau terlayani sesuai Perda ini.
Sementara itu, Eka Budiartha S.Mn, M.Si mengatakan ;
Dengan adanya Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berusaha untuk memberikan pelayanan terhadap masalah kesehatan masyarakat Bangka Belitung ke seluruh pelosok, mulai dari prosedur sampai dengan apa saja yang bisa di biayai oleh Pemprov dalam melakukan pengobatan rujukan ke luar daerah, baik itu ke Rumah Sakit di Pangkal Pinang, Palembang dan Jakarta, “Masyarakat cukup melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten,” ungkapnya.
“Saya berharap Sosialisasi Perda Kesehatan ini bisa membantu masyarakat di Desa Cendil, baik pendaftaran maupun Pengggunaan BPJS,” ujarnya. (Nining)