Rangkui Babelku.com – Dalam upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba/ Napza Babinsa Koramil 0413-06/Bukit Intan,Sertu Indra Gunawan yang juga Babinsa Kelurahan Parit Lalang,Kamis 09/03/ 2023 menghadiri undangan Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum dari Kemenkumham bertempat di Kantor Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Sertu Indra Gunawan kepada media Babelku.com menjelaskan kegiatan yang dihadirinya.
“Sosialisasi kali ini bertujuan untuk mencegah peredaran penyalahgunaan sekaligus memberantas narkoba di lingkungan masyarakat khusus generasi muda dan menjadikan Kelurahan Parit Lalang sebagai Kelurahan yang sadar hukum,” Tuturnya.
Kegiatan di hadiri oleh Kabid Kemenkumham,Camat Rangkui,Lurah Parit Lalang,Kasi Pemerintahan,RT / RW,Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat.
Lebih lanjut Sertu Indra Gunawan memaparkan terkait kegiatan yang diikutinya.
“Di samping itu kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen perlawanan seluruh lapisan masyarakat karena Indonesia sedang darurat narkoba.
Penggunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah menjamah ke lapisan maupun golongan masyarakat terutama generasi muda nya. Karena pasar yang gampang di serang adalah remaja produktif .
Sekali kita terjerumus dengan kejahatan narkoba maka akan menyengsarakan diri dan keluarga selamanya, yang pasti akan berurusan dengan hukum. Mari jauhi narkoba karena tidak ada untungnya hanya akan merusak kesehatan dan masa depan kita.”Pungkas Indra Gunawan.
Tugas berat pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab TNI- POLRI saja,tetapi juga tanggung jawab kita bersama termasuk para orang tua di rumah, tokoh masyarakat, jajaran pemerintah mulai dari pusat sampai daerah serta tidak ketinggalan para babinsa yang dalam setiap tugasnya selalu bersentuhan langsung dengan masalah binaannya,”Tutup Indra Gunawan.(Monte).
Editor : Ale.