Tangerang Selatan Babelku.com – Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan meringkus para pelaku tawuran pelajar antara SMAN 9 Tangsel dengan SMP Paramarta Tangsel yang mengakibatkan seorang Ibu menjadi korban lantaran salah sasaran diserang oleh pelaku tawuran saat hendak beli sayur di Jalan KH Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan. Sabtu 8/10/2022 lalu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto mengatakan Tawuran tersebut bisa terjadi berawal dari janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran antara SMAN 9 Tangsel dengan SMP Paramarta Tangsel.
“Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober sekira pukul 03.30 Wib kelompok SMP PARAMARTA dan kelompok SMAN 9 janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di depan Bintang Kejora Jalan Kh. Dewantoro Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat,” kata Kompol Yulianto dalam keterangannya,Rabu 12/10/2022.
Dalam peristiwa tersebut, memakan korban berjumlah 2 orang yang sedang dirawat di rumah sakit, korban tersebut diantaranya AN (16) dari SMP Paramarta terluka terkena bacok dan seorang Ibu R (58) yang hendak membeli sayuran pagi hari menjadi sasaran penyerangan kelompok tawuran sehingga ibu R terluka terkena bacok di punggungnya (sekitar 8 Jahitan) dan pinggangnya sebesar (5 Jahitan).
Lebih lanjut, polisi telah mengamankan pelaku tawuran antar sekolah berjumlah 5 remaja dari SMAN 9 Tangsel dan 5 remaja dari SMP Paramarta Tangsel.
“Kami telah mengamankan kelompok dari SMAN 9 Tangsel berjumlah 5 orang dan 5 orang dari SMP Paramarta Tangsel,” tuturnya.
Pelaku dari kelompok SMAN 9 Tangsel diantaranya AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), RG (16). Kelompok dari SMP Paramarta Tangsel diantaranya ZA (15), AN (16), RAP (16), KP (16), AF (16). Pelaku saat ini diamankan di Polsek Ciputat Timur.
Dalam keterangannya, kelompok dari SMAN 9 Tangsel berjumlah 15 orang dan dari SMP Paramarta berjumlah 8 Orang.
“Saat ini masih dalam perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim Polsek Ciputat Timur,” tutur Kompol Yulianto.
Dalam tawuran tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 6 buah senjata tajam jenis samurai, celurit dan pedang.
Pada press conference pada, Rabu 12/10/2022 di Polsek Ciputat dihadiri juga Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pada kesempatan tersebut AKBP Sarly Sollu mengatakan ini keseriusan Polres Tangsel dan Pemerintah Kota Tangsel.
“Kita wujudkan kota Tangsel ini aman dari tawuran termasuk begal dan geng motor,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menghimbau kepada remaja untuk jauhi tindakan kekerasan, konsukuensi hukumnya dan masa depan kalian yang dipertaruhkan.
“Ini kami merasa prihatin dalam kejadian itu. Oleh karena itu, Kapolres Tangsel beserta jajarannya tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
Para pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 170 KUHP, dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan, Kekerasan terhadap anak dibawah umur, serta memilik menyimpan, menguasai, senjata tajam tanpa hak.(*)
Sumber : Humas Polres Tangerang Selatan.