Putusan Pengadilan Diabaikan,Kuasa Hukum Minta Kapolda Babel Bertindak

Pangkalpinang,Babelku.com – Geger di Bangka Belitung! Putusan praperadilan yang memenangkan Rahmat Widodo atas dugaan pemalsuan dokumen tanah tak kunjung ditindaklanjuti pihak penyidik. Kuasa hukum korban, Armansyah, S.H., menyebut hukum seakan “mati suri” di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau putusan pengadilan saja tidak dijalankan, di mana lagi rakyat bisa berharap keadilan? Hukum seperti dikubur hidup-hidup,” tegas Armansyah, Senin (21/4/2025).

Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN.Pgp, tertanggal 12 Maret 2025, telah mengabulkan permohonan praperadilan. Intinya, hakim menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Babel tidak sah, dan memerintahkan perkara ini dilanjutkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari penyidik.

“Kami menduga kuat perkara ini sengaja ‘dibekukan’. Dugaan keterlibatan mafia tanah makin kuat. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi hukum kita,” lanjut Arman.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh almarhum Yuli bin Jaharudin, yang berdampak langsung pada ahli waris Sri Dwi Joko alias Widodo. Kuasa hukum menyebut telah mengantongi bukti cukup untuk menetapkan Yuli sebagai tersangka.

“Bukti laporan polisi, saksi, dokumen, semuanya ada. Tinggal kemauan aparat. Jangan-jangan ada oknum yang bermain,” kata Arman.

Dia menegaskan, kasus ini bukan sengketa tanah biasa, melainkan pidana murni pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.

“Kami sudah menyurati Kapolda. Kalau hukum tak ditegakkan di sini, rakyat akan makin tak percaya. Hati-hati, keadilan yang dibungkam bisa meledak,” pungkasnya.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!