DAERAH  

Residivis Tindak Pidana Narkotika Kembali Ditangkap Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka

Sungailiat Babelku.com – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu,Rabu 28/9/2022.

@foto barang bukti

Menurut sumber dari Humas Polres Bangka, Penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika atas nama SUD alias Wandi (47) warga Kampung Nelayan, Pelaku di tangkapan dipinggir Jalan Batin Tikal Lingkungan Sri Pemandang Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Pada kesempatan ini Kasat Reserse Narkoba IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap residivis Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku SUD aluas Wandi.” ujar Kasat.

@foto barang bukti

Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,didapat barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 1,01 gram, 1 (satu) ball plastik strip, 2 (lembar) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.

Ada pun modus pelaku SUD alias Wandi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis dan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba agar masyarakat berhati hati terhadap orang melakukan penipuan yang mengatasnamakan Kasat Narkoba Polres Bangka dan Kapolres Bangka.”tegas Kasat.(*)

Sumber : Humas Polres Bangka.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!