Sungailiat Babelku.com – Sat Polairud Polres Bangka berhasil ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan Kasus Narkoba di wilayah Hukum Polres Bangka,Kamis 6/10/2022.
Yang mana pengungkapan kasus pelayalahgunaan BBM sekitar 660 liter BBM jenis solar subsidi itu, diduga diselewengkan oleh terduga pelaku JH alias Abong dari nelayan dan dijual kepada pelaku tambang. Pada Bulan lalu.
Sementara pada Selasa (4/10/202) peka lalu, petugas Satpolairud Polres Bangka juga mengamankan 4 orang yang duga pelaku penyalahgunaan narkotika. Keempat orang tersebut merupakan penambang TI apung yang bekerja di perairan Sungailiat.
Dalam hal ini Kasat Polairud IPTU Supanto seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K., M.Si diruangan Sat Polairud Polres Bangka, Kamis (6/10/2022) menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan BBM dan penyalahgunaan Narkoba didapat dari informasi masyarakat.
“Untuk kasus penyelewengan BBM subsidi, pihaknya mengamankan 1 orang terduga pelaku yaitu JH alias Abong yang terduga pelaku biasa mengambil minyak subsidi dari nelayan dan lalu dijualkan kepada para pelaku tambang timah untuk mendapatkan keuntungan”,ujar Kasat Polairud.
Ada pun barang bukti yang diamanakan sebanyak 31 jerigen dengan total 660 liter jenis Solar.
Sementara itu dalam ungkap kasus Narkoba Kasat Polairud menuturkan mengamankan empat orang terduga pelaku narkotika itu diamankan diatas ponton TI apung, di perairan Pulau Tengkorak, Kabupaten Bangka.
” Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu indikasinya ke arah tambang laut. Kebetulan kita Tim patroli dan Gakkum Sat Polairud Polres Bangka melaksanakan Patroli, pada saat itu ada ponton yang lagi bekerja malam hari. Saat didatangi anggota, dan dilakukan penggeledahan, kita dapatkan 3 paket narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya.
Barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu itu, jika dihitung berat brutonya seberat 0,82 gram, dengan jumlah terduga pelaku sebanyak 4 orang yang sudah diamankan saat ini yaitu Rabaing (33), Komarudin (27), Rizal (42), Hardi (37)
” Barang buktinya ada sekitar 0,82 gram. Tersangka ada 4 orang, dan sudah diserahkan ke Satres Narkoba,” Tegas Kasat Polairud.
Sumber : Humas Polres Bangka.