Belitung Timur babelku.com– Memberikan Informasi Publik di era saat ini sudah menjadi kewajiban suatu Badan Publik untuk menyampaikannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain bisa mendatangi langsung ke suatu Badan Publik untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi, juga bisa mendapatkan informasi dari Handphone (HP) melalui website resmi suatu Badan Publik, hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bayu Priambodo.
“Kadang-kadang teman-teman pers kan minta data susah ya ke Perangkat Daerah, di datangin lari lari, nanti ini cukup dari HP aja (laman website Badan Publik), saya minta data ini,” ungkap Bayu Priambodo kepada Media ini disela sela kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Auditorium Zahari MZ Komplek Perkantoran Pemkab Beltim. Rabu (15/03/2023).
Kepala Diskominfo Beltim Bayu Priambodo S.E, M.T yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ini menjelaskan, di setiap website Perangkat Daerah dalam websitenya ada jenis informasi yang bisa dibuka oleh publik.
“Nanti tinggal diminta saja, kalau mereka tidak memberikan dalam sekian hari, SOP nya nanti di laporin aja ke Komisi Informasi, nanti Komisi Informasi manggil, ” ujarnya.
Kemudian Bayu Priambodo menyebutkan, Dia selaku PPID utama dan PPID pembantu akan menanyakan kepada Perangkat Daerah yang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon.
“Kenapa kalian enggak ini, dan itu ada punishment nya, ada hukumnya, kalau memang enggak perlu dirahasiakan ngapain dirahasiakan,” katanya. (Nining)