Sungailiat Babelku.com – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan diareal lokasi penambangan ilegal di lokasi Kecamatan Sungailiat, Tim Gabungan Polres Bangka, Polsek Sungailiat, Satpolairud, Direktorat Satpolairud Polda Babel dan pihak Kecamatan Sungailiat disikapi dengan melakukan penertiban sekaligus memasang spanduk larangan menambang di beberapa titik lokasi penambangan ilegal di Sungailiat,Kamis 29/9/2022.
Menurut sumber dari Humas Polres Bangka kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto dan Kapolsek Sungiliat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Samapta Polsek Sungailiat Ipda Azhar, Sekcam Sungailiat Ridwan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungailiat, Personil Dit Polairud Polda Babel, Personil Sat Polairud Polres Bangka,Personil Samapta Poles Bangka dan Personil Polsek Sungailiat.
Kapolsek Sungailiat IPTU Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K., dan Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Supanto atas Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan kegiatan ini merupakan langka preemtif dan preventif Kepolisian sebagai langkah jangka pendek terhadap para penambang dan apabila masih tetap tidak mengindahkan perintah atau langkah persuasif, maka akan dilaksanakan langkah jangka sedang yaitu penegakan hukum sebagai langkah berikutnya dan upaya terakhir terhadap penambang illegal agar ada efek jera.
“Saat ini kita berupaya preemtif dan preventif terhadap kegiatan Tambang Inkonvensional yang berada di Nelayan 1 dan Kampung Tanah Hongkong Nangnung Kelurahan Sungiliat Kecamatan Sungailiat dengan harapan nantinya Masyarakat yang melakukan penambangan bisa berhenti.”Ujar Kasat Polair bersama Kapolsek Sungailiat
Ditambahkan
“Agar para penmbang segera melakukan penghentian aktivitas penambangan timah,dikarenakan kegiatan tersebut ilegal dan tidak memiliki izin yang mana masuk dalam kawasan Hutan Konservasi Mangrove juga areal Pemukiman.” Ujar Kompak Kasat Polair dan Kapolsek.
Sebanyak 100 orang penambang diberikan Himbauan dan edukasi agar tidak melakukkan kegiatan atau aktivitas penambangan dan juga dilakukan pemasangan spanduk Himbauan larangan di 2 lokasi yaitu di Lingkungan Nelayan 2 Kecamatan Sungailiat dan kampung tanah Hongkong Nangnung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari salah satu masyarakat penambang Tambang Inkonvensional (TI) menyampaikan aspirasi yang berharap bisa di dengar oleh pemerintah daerah maupun Provinsi yang berkapasitas menangi urusan pertambangan.
“Bahwa masyarakat ingin bekerja tambang secara legal dan sesuai dengan aturan serta perundang undangan yang berlaku karena ini adalah mata pencarian kami selama ini.” Keluh masyarakat penambang dilokasi.(*).
Sumber : Humas Polres Bangka.