DAERAH  

Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Kembali Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Narkoba 

Babelku.com Sungailiat – Kembali Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap 2 bandar Narkoba yang berupa jenis Shabu dan di 2 tempat yang berbeda dalam 1 malam,Jum’at 16/9/2022.

banner 970x250 banner 970x250

Penangkapan terhadap 2 orang tersebut adalah SH alias Slamet di tangkap dilingkungan Hakok Kelurahan Matras dan SUR alias Jiji yang ditangkap dilngkungan Jelitik Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

Dalam hal ini Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan bahwa benar SatRes Narkoba Polres Bangka telah menngkap terhadap 2 orang pelaku bandar Narkotika jenis shabu di 2 tempat yang berbeda.

“Yang pertama kita menangkap SH Als Slamet pada Kamis 15/9/2022 sekira jam 21.0 WIB dirumah kontrakan lingkungan Hakok Kelurahan Matras Kabupaten Bangka.

Dalam penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 2,82 gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna putih ungu, 1 (satu) ball plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold”,ujar Kasat 

Terhadap SH alias Slamet melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan yang kedua terhadap SUR alias Jiji pada Kamis 15/9/2022 sekitar jam 22.30 WIB dilingkungan Jelitik Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dalam penangkapan terdapat barang bukti berupa 1 (satu) helai tissu yang berisikan 1 ( satu ) buah pirex kaca yang di dalam nya masih terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu,1 (satu ) buah botol warna putih merek tetra chlor yang didalamnya terdapat 3 ( tiga) bungkus platik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu ) unit Hp merek Realme warna biru”,ujar Kasat

Terhadap Tersangka Als JIJI melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara ketemu langsung dengan para pembelinya di rumah tersangka dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Sumber : Humas Polres Bangka.

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!