DAERAH  

Tim Gradak Tangkap Pelaku Kejahatan Narkotika

Sungailiat Babelku.com – Kembali dan kembali lagi Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,33 gram,Minggu (2/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Petugas

Penangkapan terhadap GP Als Ayi (25) warga Kecamatan Merawang dengan tempat kejadian perkara di Pinggir Jalan Balun Ijuk Kelurahan Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Dari penangkapan dan penggeleeahan terhadap pelaku GP alias Ayi terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 (satu) ball plastik strip, 9 (sembilan) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok gudang gara, 1 (satu) buah lakban warna hijau, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek redmi warna biru.

Barang bukti yang diamankan Petugas

Kasat Res Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap GP alias Ayi bermula dari info masyarakat bahwa di seputaran tempat kejadian perkara sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Sabtu (1/10/2022)

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Gradak langsung bergerak , di tempat kejadian perkara mendapati GP alias Ayi dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu diamankan ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kasat.

Ditambahkan oleh Kasat ResNarkoba bahwa Pelaku GP Als Ayi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.Dengan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, Tegas Kasat.

Sumber : Humas Polres Bangka

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!