Belitung Timur Babelku.com – Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan peninjauan ke lokasi perbatasan antara Air Kelabu dan aliran Anak Sungai Lenggang Simpang Berangan Kecamatan Renggiang Kabupaten Belitung Timur (Beltim) di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Sahabat Mewah Makmur (SMM). Para Anggota Dewan ini menemukan pembukaan lahan perkebunan Kelapa Sawit dekat aliran Anak Sungai. Jum’at (14/10/2022).
Peninjauan beberapa Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel ke lokasi kawasan perkebunan PT SMM di Kecamatan Renggiang dilakukan oleh Tiga Anggota Komisi III dan Satu dari Komisi IV DPRD Provinsi Babel, diantaranya Eka Budiartha S.Mn, M.Si, Rudi Hartono, Mulyadi dan Hellyana serta didampingi Camat Renggiang, pegawai UPTD KPHP Gunung Duren, Kepala Desa Renggiang serta masyarakat Kecamatan Renggiang.
Kunjungan para Dewan Provinsi Kepulauan Babel ke lokasi tersebut berdasarkan penyampaian masyarakat Kecamatan Renggiang saat Eka Budiartha S.Mn, M.Si melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Gedung Pertemuan Kantor Camat Renggiang beberapa waktu yang lalu. Masyarakat Renggiang mempertanyakan adanya penanaman kelapa sawit disekitar Daerah Aliran Sungai Lenggang yang nantinya akan berdampak kepada habitat makhluk hidup yang berada di sungai Lenggang.
Ketua Komunitas Tebat Rasau Desa Lintang, Nasidi saat berada di lokasi peninjauan mengatakan, kedatangan Anggota DPRD Provinsi Babel ini sengaja mengajak masyarakat Kecamatan Renggiang ke lokasi tersebut, karena mereka tahu seluk beluk lokasi yang berada dikawasan areal Kecamatan Renggiang.
“Menurut kami dari masyarakat, pembukaan lahan sawit disini terlalu dekat dengan wilayah sungai, itu yang tidak kami inginkan,” ungkapnya.
Nasidi membeberkan, dampak dari pembukaan lahan sawit yang terlalu dekat wilayah sungai akan dirasakan oleh masyarakat dan kehidupan alam yang berada disekitar aliran sungai Lenggang.
“Arah kebawah aliran sungai Lenggang ini kehidupannya luar biasa, ada misalnya mata pencahariannya dari ikan, dan berbagai jenis ikan ada di sana yang mesti kita lindungi,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan kedatangan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini bisa melihat situasi dan kondisi di lokasi pembukaan lahan yang dekat dengan wilayah sungai dapat membuat lebih adil lagi, baik itu dengan pihak perusahaan perkebunan maupun dengan masyarakat yang kehidupannya bergantung dengan sungai Lenggang ini.
Sementara ditempat yang sama, Pemangku Adat Desa Renggiang, Toni menjelaskan aliran air yang mengalir itu merupakan bandar air buatan PT SMM.
“Dampak lingkungannya, karena ini di daerah sungai Lenggang ada aktifitas nelayan ikan air tawar lokal, jelas merusak, karena anak sungai tersebut sudah habis mereka garap, setiap kali hujan, tidak ada lagi serapan air dan rawan untuk banjir. Setidaknya patuhi Perda nomor 19 tahun 2017, di situ tertulis seperti apa tata kelola perkebunan dan dampak lingkungan,” ujar Toni.
Sebagai Pemangku Adat Desa Renggiang, Ia berpesan minta tolong untuk sama sama menjaga lingkungan dan mahluk disekitarnya untuk kelangsungan anak cucu kita kelak.
“Kami sebagai rakyat biasa, berharap ke Pemerintah supaya adil dan bijaksana,” imbuhnya lagi.
Sementara itu Anggota Komisi IIi DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Eka Budiartha S.Mn, M.Si menjelaskan, Kunjungan Kerja Komisi III merupakan tindak lanjut dari Laporan Masyarakat pada waktu acara penyebarluasan Perda Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kantor Camat Simpang Renggiang.
“Ini dalam mencari data dilapangan, Komisi III didampingi oleh Dinas LHK yaitu KPH Gunung Duren, untuk memetakan data di lokasi yang nantinya akan kami evaluasi pada waktu rapat dengan DLHK dan BPKH di DPRD Provinsi, Jadi intinya kunjungan kelapangan ini baru tahap pencarian data dan informasi. Kami belum bisa membuat kesimpulan walaupun fakta di lapangan banyak ditemukan penanaman baru kelapa sawit,”ungkapnya. (Salis)