Jakarta,Babelku.com – Pada Senin, 20 Januari 2025, telah digelar persidangan awal di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU KADA) untuk Provinsi Bangka Belitung. Jumat (24/1/2025)
Persidangan dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut menghadirkan agenda tanggapan dari Termohon (KPU Provinsi Bangka Belitung), Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Panel persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Tanggapan Termohon: Pengakuan yang Menguatkan Dalil Pemohon
Dalam persidangan tersebut, Termohon, melalui tim kuasa hukumnya, memberikan tanggapan terhadap beberapa poin dalam permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) “BERAMAL” Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Beberapa poin penting dari tanggapan tersebut di antaranya:
1. KPPS Tidak Memeriksa Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan KTP-el Pemilih
Termohon mengakui bahwa terdapat sejumlah pemilih di beberapa TPS di Kabupaten Bangka Selatan yang hanya membawa Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK tanpa menunjukkan KTP elektronik. Meski demikian, KPPS disebut telah melakukan pengecekan data pemilih tersebut dengan daftar hadir, formulir DPT, dan sistem DPT online. Setelah merasa yakin, KPPS memberikan izin kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Namun, kuasa hukum Pemohon, Berry Aprido Putra, SH, menegaskan bahwa pengakuan Termohon ini menunjukkan adanya fakta pelanggaran terhadap Keputusan KPU RI Nomor 17 Tahun 2024 serta ketentuan teknis lainnya.
Dalam aturan tersebut, KPPS diwajibkan memeriksa kesesuaian data pemilih dengan KTP-el atau biodata penduduk yang sah sebelum memberikan izin mencoblos. Fakta bahwa proses ini diabaikan menunjukkan kelalaian yang berdampak pada validitas pemilu di wilayah tersebut.
2. Pemilih di Luar TPS Domisili (Berdasarkan KTP-el)
Kuasa hukum Termohon juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya pemilih yang memberikan hak pilih di luar domisili TPS sesuai dengan KTP-el mereka. Contohnya, di TPS 008 Desa Bencah, seorang pemilih atas nama Deni Setiawan memilih di TPS tersebut karena alasan tugas sebagai saksi. Termohon menyatakan bahwa hal ini telah disepakati oleh KPPS dan saksi-saksi lain di TPS tersebut.
Namun, menurut kuasa hukum Pemohon, pengakuan ini justru memperkuat dalil yang diajukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang berpindah tempat memilih wajib melapor kepada PPS, PPK, atau KPU setempat setidaknya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.
Tidak adanya dokumentasi formal terkait pelaporan ini menunjukkan pelanggaran terhadap prosedur yang ditetapkan.
Ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi PSU dari Bawaslu
Terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Termohon beralasan bahwa rekomendasi tersebut tidak mencantumkan secara jelas lokasi TPS yang harus melaksanakan PSU.
Padahal, dalam Surat Rekomendasi Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024, Bawaslu secara rinci menyebutkan TPS mana saja yang harus melaksanakan PSU.
Menurut kuasa hukum Pemohon, alasan yang diberikan Termohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, KPU seharusnya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai prosedur tanpa menafsirkan secara sepihak kejelasan rekomendasi tersebut.
Sikap Pihak Terkait yang Dipertanyakan
Dalam persidangan, kuasa hukum Pihak Terkait juga memberikan bantahan atas dalil Pemohon, khususnya terkait pemilih yang memberikan hak suara di luar TPS domisilinya.
Kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama pemilih memiliki KTP elektronik, meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, langsung menegaskan bahwa penggunaan hak pilih oleh pemilih dengan KTP-el harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa klaim Pihak Terkait tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Optimisme Pemohon atas Gugatan
Kuasa hukum Pemohon pasangan “BERAMAL”, Berry Aprido Putra, SH, menyatakan bahwa pengakuan Termohon dan Pihak Terkait dalam persidangan justru memperkuat dalil yang diajukan oleh Pemohon.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedural dan substantif yang berdampak pada hasil pemilu.
Berry juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahap pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, kelalaian yang terjadi, baik oleh KPPS maupun KPU, telah mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pemohon optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan mereka demi menjaga integritas pemilu di Provinsi Bangka Belitung.
Sumber KBO Babel.