Makassar,Babelku.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap 15 tersangka.
Menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Pengungkapan ini sudah dimulai sejak akhir Desember. Saat itu, berhasil mengamankan 32 kg sabu, kemudian dari hasil pengembangan, kembali ditemukan 1,5 kg sabu dengan dua tersangka,” ujarnya. Rabu 29/01/2025
Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan bahwa transaksi narkoba terus berlangsung, baik secara konvensional maupun melalui metode daring. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap sembilan operator yang menggunakan sepuluh aplikasi berbeda untuk menjual narkotika secara online.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Total kerugian akibat peredaran narkotika ini ditaksir mencapai Rp6,4 miliar, dengan estimasi dampak yang dapat merugikan hingga 24.000 jiwa jika barang haram tersebut berhasil diedarkan.(*)
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar