Bangka Tengah ,Babelku.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Koba, Polres Bangka Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Koba.
Pelaku berinisial M.I.Y. (28) diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Minggu (2/2/2025) dini hari.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, Minggu (2/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL di halaman rumahnya di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, sepeda motor sempat digunakan suaminya dan terakhir terlihat oleh saksi pada pukul 01.15 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koba yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU Doni Hariansyah melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang,” tambah IPTU Erwin.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion BN 6129 CL untuk proses hukum lebih lanjut.
M.I.Y. dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.(*/Al)
Editor Redaksi Sumber Humas Polres Bangka Tengah