Komisioner KPU Pangkalpinang Disidang DKPP RI akibat Pernyataan Kontroversial

Pangkalpinang, Babelku.com – KOMISIONER KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh KPU Pangkalpinang di Radio Sonora Bangka pada 24 Agustus 2024. Podcast bertajuk “Yo NGUPIL” (Yo Ngumong Pilkada) Persiapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu memicu kontroversi ketika Muhamad menyatakan bahwa calon tunggal dalam Pilkada Pangkalpinang memiliki peluang kemenangan sebesar 99,9 persen karena telah ‘terkondisikan’. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.

Akibat pernyataan tersebut, Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Eka Mulya Putra, melaporkan Muhamad ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Situasi semakin memanas dengan aksi unjuk rasa di Kantor KPU Pangkalpinang, di mana demonstran menuntut klarifikasi dari Muhamad. Namun, hingga pukul 18.30 WIB, Muhamad tidak menemui para demonstran dan tidak memberikan pernyataan resmi.

banner 970x250

Laporan Eka Mulya Putra dengan nomor 387-PL-DKPP/X/2024 akhirnya ditindaklanjuti oleh DKPP RI dengan menggelar sidang kode etik di Kantor KPU Provinsi Bangka Belitung. Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 320-PKE-DKPP/XII/2024 dan dipimpin oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui platform Zoom. Sidang dihadiri oleh pengadu Eka Mulya Putra, saksi M. Zen dan Ramon Sanjaya, teradu Muhamad, serta perwakilan Radio Sonora, Komisioner KPU, dan Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Foto: Suasana Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu DKPP RI di Kantor KPU Provinsi Babel

Dalam persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyoroti ketidaksesuaian jawaban Muhamad dengan pertanyaan yang diajukan pembawa acara. Awalnya, pembawa acara menanyakan keselarasan KPU Pangkalpinang dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan serta pandangan KPU terhadap hal tersebut. Namun, Muhamad justru memberikan pernyataan kontroversial tentang kemenangan calon tunggal yang telah ‘terkondisikan’.

Foto: I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota DKPP RI selaku pimpinan Sidang

Selain itu, Muhamad mengklaim bahwa podcast tersebut merupakan acara Radio Sonora dan bahwa dirinya hadir sebagai narasumber yang diundang. Pernyataan ini dibantah oleh pembawa acara yang hadir dalam sidang sebagai pihak terkait. Menurutnya, podcast tersebut sebenarnya adalah program KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan Radio Sonora.

Berbagai ketidaksesuaian jawaban Muhamad dalam fakta persidangan semakin menguatkan dugaan bahwa ia tidak netral dan berpihak kepada calon tunggal. Sebagai penyelenggara pemilu, pernyataan bahwa calon tunggal memiliki peluang kemenangan 99,9 persen karena telah ‘terkondisikan’ dianggap mencederai asas netralitas KPU, meskipun Pilkada Pangkalpinang belum berlangsung.

Di sisi lain, pimpinan KPU Kota Pangkalpinang tampaknya berusaha menjaga jarak dari permasalahan ini. Hal ini terlihat dari pernyataan Ridho, Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Hukum, yang hadir melalui Zoom mewakili Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian.
Dalam keterangannya Ridho menegaskan bahwa pernyataan Muhamad adalah sikap pribadi dan tidak mewakili lembaga. Padahal, kehadiran Muhamad dalam acara tersebut berdasarkan surat tugas dari Ketua KPU Kota Pangkalpinang untuk mewakili lembaga.

Sementara itu, Eka Mulya Putra selaku pengadu, dalam wawancara dengan awak media, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti persidangan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DKPP RI. “Kami berharap apapun keputusan yang akan diambil dapat memenuhi rasa keadilan,” ujar Eka Mulya Putra.

Foto: Eka Mulya Putra Diwancarai oleh awak media usai sidang

Sidang kode etik ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama masyarakat Kota Pangkalpinang yang menginginkan penyelenggaraan Pilkada berlangsung secara jujur dan adil. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa pernyataan Muhamad mencerminkan sikap yang tidak seharusnya ditunjukkan oleh seorang penyelenggara pemilu.

“Seorang komisioner KPU seharusnya menjaga netralitas dan tidak membuat pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan. Pernyataan bahwa calon tunggal telah ‘terkondisikan’ sangat problematis dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar seorang akademisi yang mengikuti jalannya sidang.

Di tengah tekanan publik, berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok pro-demokrasi mendesak DKPP RI untuk mengambil keputusan yang tegas dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Muhamad jika terbukti melanggar kode etik. Mereka menilai bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan Kotak Kosong juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan final dari DKPP RI. “Kami tidak ingin ada celah bagi penyelenggara pemilu untuk bersikap tidak netral. Ini bukan hanya tentang Pilkada Pangkalpinang, tetapi tentang masa depan demokrasi kita,” kata salah satu perwakilan gerakan.

Keputusan akhir dari DKPP RI atas kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjaga independensi dan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kota Pangkalpinang berlangsung dengan prinsip demokrasi yang benar-benar dijaga. (KBO Babel)

banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!