Penambangan Liar Beroperasi 24 Jam, Aparat Penegak Hukum Belum Bertindak Tegas

LUBUK, BABELKU.COM – Aktivitas tambang pasir timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) Sarang Ikan, Lubuk Simpang, Kabupaten Bangka Tengah, semakin merajalela.

Penambangan liar ini diduga dikendalikan oleh seorang warga bernama KML, yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tindakan hukum.

banner 970x250banner 970x250

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (16/3/2025), tambang ilegal ini beroperasi terang-terangan dengan menggunakan delapan unit ponton jenis Rajuk Tower. Suara deru mesin dompeng terdengar sepanjang hari, mengubah kawasan hijau menjadi lahan rusak.

@foto Rajuk Tower Porak-poranda Hutan Lindung

“Sudah cukup lama Kamal menambang di hutan lindung itu. Awalnya mereka bekerja malam hari, tapi sekarang tambang beroperasi 24 jam,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (17/3/2025).

Melanggar Hukum, Terancam Hukuman Berat

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 89 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan didenda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, tambang ilegal ini juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Dugaan Perlindungan Oknum, Aparat Bungkam?

Sejumlah penambang mengungkapkan bahwa KML tak hanya mengendalikan operasional tambang, tetapi juga mengatur distribusi hasil tambang dan fee dari aktivitas ilegal tersebut.

“Mereka tetap beroperasi tanpa hambatan. Seolah-olah ada yang membekingi! Sampai sekarang belum ada tindakan dari APH,” kata seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka khawatir eksploitasi ini akan memicu bencana alam.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait maraknya tambang ilegal di kawasan tersebut. BABELKU.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!