KAYU BESI, BABELKU.COM – Di balik keheningan Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, aktivitas mencurigakan terus bergulir. Tim investigasi Babelku.com mengikuti jejak yang mengarah pada satu nama: BJN. Sosok warga lokal ini diduga menjalankan operasi pelobian pasir timah ilegal juga penggorengan biji timah secara sistematis dan terselubung.
Selasa, 15/04/2025, Tim mendokumentasikan aktivitas para pekerja yang sedang melobi pasir timah di sebuah lahan tepatnya dibelakang rumah megah milik BJN warga Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
“Sudah biasa itu, aktivitasnya dari sore hingga malam. Banyak yang tahu tapi diam, takut,” ujar seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.
Modus yang digunakan, menurut sumber internal, adalah pemurnian pasir timah serta penggorengan biji timah menggunakan teknologi sederhana, tanpa izin resmi. Kegiatan itu tidak hanya ilegal, tapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menghindari pajak serta royalti pertambangan.
Fakta Hukum:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menambang tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009: Ancaman pidana bagi pelaku usaha tanpa dokumen lingkungan.
Sekitar pukul 19.02 WIB, redaksi menghubungi BJN via WhatsApp untuk memberikan ruang klarifikasi. Namun, pesan hanya centang dua tanpa respons hingga berita ini disusun.
Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat. Bila dibiarkan, praktik ini berpotensi menciptakan ‘lingkaran setan’ tambang ilegal yang semakin merajalela di Bangka Belitung.