PANGKALPINANG, BABELKU.COM – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang ketiga sengketa informasi publik antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/5/2025), di Ruang Sidang Komisi Informasi.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner terdiri dari Fahriani, S.H., M.H., C.Med (Ketua merangkap Anggota) dan Martono, S.TP., C.Med (Anggota), serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H., ini membahas 17 permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon. Permohonan tersebut mencakup dokumen peta geografis, perencanaan tata ruang, evaluasi program strategis daerah, hingga data administrasi pemerintah.
Dalam agenda pembuktian, Termohon menghadirkan tiga saksi ahli dari unsur pejabat struktural, yakni kepala bidang dan kepala bagian yang membidangi penyusunan Perda RTRW, RZWP3K, serta sektor unggulan daerah.
“Kami hadir untuk menjelaskan klasifikasi dan status finalisasi dokumen yang dimohonkan, serta proses teknis penyusunannya,” ujar salah satu saksi, Kepala Bidang PERDA RTRW dan RZWP3K.
Saksi lainnya turut menegaskan bahwa beberapa dokumen masih dalam proses penyusunan dan belum dapat dipublikasikan secara utuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Majelis Komisioner, Fahriani, menyatakan kehadiran para saksi ahli penting untuk memperkuat pemahaman Majelis terhadap konteks teknis dan substantif dalam perkara ini.
“Keterangan teknis ini membantu kami menilai dalil dan bukti yang diajukan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Putusan akhir atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada minggu keempat Mei 2025.
Sumber KBO Babel.