DAERAH  

KUPP Manggar Dikunjungi Komisi III DPRD Babel, Ini Yang Dibahas

Belitung Timur babelku.com– Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Babel dari hasil hasil produk tambang mineral logam dan mineral non logam yang telah dikirim keluar daerah melalui pelabuhan laut Terminal Khusus (Tersus), Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas 3 Manggar Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Senin(06/03/2023).

Anggota DPRD Babel yang melakukan Kunjungan Kerja ke KUPP Manggar ini dilakukan oleh 3 Anggota Komisi III DPRD Babel yaitu Eka Budiartha S.Mn, M.Si, Rudi Hartono dan Mulyadi.

banner 970x250 banner 970x250

Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa KUPP Manggar, First Sonny A  mengapresiasi Komisi III DPRD Provinsi Babel yang telah melakukan Kunjungan Kerja ke KUPP Kelas 3 Manggar.

First Sonny kepada awak media menerangkan, Kunker Komisi III DPRD Babel ini membahas sinkronisasi data terkait Pendapatan Asli Daerah dari produk produk tambang mineral logam dan mineral non logam di Kabupaten Belitung Timur yang dikirim ke luar daerah melalui  pelabuhan laut Terminal Khusus yang dinaungi KUPP Kelas 3 Manggar.

“Untuk kegiatan ini, karena dalam rangka  sinkronisasi data terkait untuk jangan sampai PAD juga berkurang, dan juga secara regulasi atau legalitas pelaksanaan selama ini berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke KUPP Manggar, First Sonny berharap Komisi III ini bisa meneruskan atau menyampaikan kepada pihak Dinas Dinas Pemerintah Provinsi Babel yang terkait untuk melakukan sinkronisasi dengan KUPP Manggar dalam rangka meningkatkan atau mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang akan dipertimbangkan sebagai syarat syarat untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kami berharap dari Komisi III ini bisa meneruskan ke yang berkewenangan, dalam hal ini ESDM provinsi untuk menyurati ke kami, agar KUPP bisa mempertimbangkan atau sebagai masukan dalam rangka untuk keberangkatan kapal atau penerbitan SPB, karena di aturan di kami di PM  Nomor 82 Tahun 2016 itu memang ini tidak ada, kami hanya sebatas sinkronisasi aja, dan sebagai pedoman atau pegangan kami dari pengguna jasa atau pemilik barang dan pemilik tersus,” ujarnya.

(*/Nining)

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!