Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Sudah Dibangun Jalan oleh Pemkot Tangerang

Tangerang, Babelku.com -– AHLI waris pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) memasang portal di jalan yang rencananya akan dilalui rombongan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, didampingi Pj Gubernur Banten A. Damenta dan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/1/2025), saat kunjungan ke Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang.

Menurut jadwal, rombongan Menteri seharusnya melewati jalan baru sebagai akses utama menuju Rusunawa untuk berdialog dengan warga, meninjau area hidroponik di rooftop, dan meresmikan Rusunawa dengan penandatanganan prasasti. Namun, perjalanan rombongan terhambat karena portal yang dipasang ahli waris pemilik lahan yang mengklaim tanah tersebut belum dibebaskan oleh Pemkot Tangerang.

Ahli Waris Kecewa

Willy, salah satu ahli waris, menyatakan hingga tahun 2024 pihaknya masih membayar pajak atas tanah tersebut tanpa tunggakan. Ia merasa lahannya diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang.

“Awalnya lahan ini berupa gundukan tanah tinggi. Namun, tanpa pemberitahuan apa pun dari Pemkot, lahan ini berubah menjadi jalan. Saya tidak pernah menerima kabar atau ganti rugi,” ujar Willy kepada media, Minggu (19/1/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Willy berupaya memperjuangkan hak atas tanah tersebut dengan bukti Akta Jual Beli, girik, dan pajak yang masih atas nama orang tuanya.

Willy mengungkapkan bahwa sempat ada pihak yang memintanya membuka portal agar akses jalan bisa digunakan rombongan Menteri. Namun, ia bersikukuh mempertahankan portal hingga akses rombongan akhirnya dialihkan.

“Saya hanya meminta keadilan. Sebagai warga yang taat membayar pajak, saya merasa dipersulit. Tolong pemerintah perhatikan rakyat kecil,” tegas Willy.

Respons Pj Wali Kota Tangerang

Setelah acara, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menanggapi adanya portal tersebut.

“Saya kira ini soal tuntutan warga yang merasa ganti rugi belum selesai. Persoalan ini ranah perdata, dan penyelesaiannya melalui pengadilan,” ujarnya.

Nurdin menjelaskan, pengadilan telah memutuskan bahwa tuntutan ahli waris tidak terpenuhi sehingga tanah tersebut sah milik Pemkot Tangerang. Namun, ia mengakui adanya upaya banding dari pihak ahli waris.

“Kami menghormati hak warga. Tapi berdasarkan dokumen, tanah ini sudah bersertifikat atas nama Pemkot Tangerang,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Membantah
Parulian Agustinus, pengacara Willy, menyatakan bahwa Pj Wali Kota dan biro hukumnya harus mengkaji kembali amar putusan PN Tangerang.

“Tidak ada bunyi putusan yang menyatakan tanah tersebut milik Pemkot. Gugatan kami memang tidak diterima, tetapi eksepsi dari Pemkot juga ditolak,” jelas Parulian.

Ia menilai pernyataan Nurdin sebagai klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan. Selain itu, Parulian kecewa karena proyek pembangunan jalan tetap berjalan meskipun proses hukum masih berlangsung.

“Dasar kepemilikan kami adalah Akta Jual Beli dan Girik Leter C, sementara Pemkot mengklaim kepemilikan berdasarkan ruislag (tukar guling) dengan PT Baskara tahun 2006, yang kami tidak tahu lokasinya. Namun hingga saat ini, kami tetap membayar pajak tanah tanpa tunggakan,” pungkasnya.

Ahli waris berharap pemerintah dapat memberikan solusi adil atas sengketa ini dan tidak mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga negara@ red.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!