PangkalPinang, Babelku.com — DALAM upaya pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan regulasi di daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh berikan arahan dan penguatan kepada seluruh Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan bertempat di Kantor Wilayah, Senin, 6/1/2025.
Dalam kesempatan tersebut, Feri meminta kepada seluruh pejabat fungsional Perancang untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam pencapaian target organisasi.
“Untuk merespon perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah khususnya di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Perkada, fasilitasi perancangan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Perda dan Rancangan Perkada, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah, segera siapkan langkah strategis melalui perencanaan kegiatan yang baik sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan regulasi bisa terlaksana dengan baik dan optimal” ujar Feri.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk segera melakukan:
1. Penyusunan Tim Kerja dan Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Menyusun SOP Harmonisasi;
3. Melakukan kerja sama dengan Pemda/DPRD melalui MoU dan PKS;
4. Penyusunan dan penetapan sistem kerja dan mekanisme kerja Tim dalam Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
5. Mengisi Aplikasi Sippda dan Aplikasi Pemetaan; dan
6. Penyusunan RPD;
Bahwa pasca diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan salah satu fungsi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang fasilitasi perencanaan pembentukan Perda dan Perkada, fasilitasi perancangan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi Rancangan Perda dan Rancangan Perkada, analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.
Tugas dan fungsi tersebut merupakan pengejawantahan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail), Perancang Muda (Irkham, Elisanti, Beni Saputra, Faisal Indrawan, Siti Latifah), dan Perancang Pertama (Septi Lestari, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri)@red.