JAKARTA, BABELKU.COM – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN Pulau Marore-322 menggagalkan penyelundupan 60 ribu baby lobster di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Barang bukti berupa dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar diamankan.
Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI terkait dugaan penyelundupan baby lobster di perairan tersebut. Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksma Octavianus Budi Susanto, segera memerintahkan unsur terdekat, KN Pulau Marore-322, untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk mengidentifikasi dan mengamankan barang bukti,” ujar Laksma Octavianus Budi Susanto.
Pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menuju lokasi. Sekitar pukul 02.10 WIB, tim menemukan kapal tanpa awak di posisi 06°04’25” S – 106°45’32” E.
Setelah diperiksa, tim menemukan dua koper berisi baby lobster di dalam kapal yang ditinggalkan pelaku. “Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak bisa ditarik ke darat,” kata Letkol Adi Poetra.
Barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelum diserahkan ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
Bakamla RI menegaskan bahwa upaya penyelundupan ini melanggar hukum dan merugikan sumber daya laut Indonesia. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan, khususnya yang berdampak pada kelestarian laut,” tegas Laksma Octavianus.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Bakamla dalam menjaga keamanan maritim, sejalan dengan program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.