JAKARTA,BABELKU.COM – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berperan dalam koordinasi dan operasi pencarian serta penyelamatan internasional sesuai dengan standar global.
Basarnas menjadi bagian dari International Search and Rescue Advisory Group (INSARAG), kelompok di bawah United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) yang menetapkan standar pencarian dan pertolongan internasional.
“Sebagai anggota INSARAG, Basarnas harus memenuhi standar klasifikasi Urban Search and Rescue (USAR) dan mengikuti prosedur operasi pencarian dan pertolongan internasional,” kata Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Kusworo.
Basarnas menjalankan tugasnya berdasarkan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan serta Perpres No. 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Sementara itu, BNPB bertindak sebagai koordinator dalam United Nations Disaster Assessment and Coordination (UNDAC), tim penilai dan koordinasi darurat PBB. Peran BNPB meliputi koordinasi dengan UNDAC dalam penilaian bencana serta memastikan bantuan internasional sesuai dengan regulasi nasional.
“Kami memastikan bahwa bantuan dari luar negeri sejalan dengan kebutuhan Indonesia dan regulasi yang berlaku,” ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
BNPB menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Perpres No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dengan peran yang saling melengkapi, Basarnas fokus pada operasi teknis penyelamatan, sementara BNPB mengelola koordinasi strategis dan bantuan internasional. Sinergi ini memastikan respons bencana yang lebih efektif sesuai standar global.