PANGKALPINANG, BABELKU.COM – Aktivitas tambang timah ilegal di Kolong Spritus, belakang Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin menggila. Tambang yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari Makorem 045/Garuda Jaya dan Mapolda Babel ini beroperasi bebas tanpa hambatan, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Pantauan di lokasi menunjukkan lahan yang sebelumnya ditata dalam Program Praja Wibawa Grand Sport Center kini rusak parah. Lubang-lubang besar mengancam fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat.
Seorang warga mengungkapkan bahwa tambang ilegal ini dimiliki oleh seseorang bernama WY.
“Dulu sudah rapi, tapi sekarang hancur lagi. Tidak ada yang menindak, padahal dekat dengan markas aparat. Tambang ini milik Wayan,” ujar warga, Rabu (12/3/2025).
Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Tambang ilegal ini beroperasi terang-terangan pada malam hari. Menurut sumber terpercaya, aktivitas ini diduga dibekingi oleh seorang oknum berseragam loreng berinisial HT yang bertugas di Korem 045/Garuda Jaya.
“Mereka sempat berhenti, tapi sekarang jalan lagi, malah makin brutal,” kata sumber tersebut.
Ancaman Hukum dan Pembiaran Aparat
Keberadaan tambang ilegal di lokasi strategis ini memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal bisa berlangsung tanpa tindakan dari aparat keamanan? Jika dibiarkan, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Jika terbukti ada oknum yang melindungi, mereka bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang. Jika terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan berpotensi semakin tergerus.