Diduga Dibekingi, Tambang Ilegal Di Perlang Kebal Hukum

Perlang Babelku.com – Hutan Lindung Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kini nyaris tak lagi “lindung”. Empat unit ponton tambang timah ilegal menggila di kawasan Kayu Are, hanya selemparan batu dari bibir pantai. Ironisnya, aktivitas ini terus berlangsung terang-terangan tanpa hambatan, seolah hukum tak berlaku di sini.

Pantauan Babelku.com pada Kamis (17/4/2025) menunjukkan mesin-mesin tambang bekerja tanpa henti, menggali isi bumi dari kawasan yang seharusnya dijaga ketat oleh negara.

“Tambang itu sudah lama jalan. Pemiliknya semua tahu,tapi tetap saja dibiarkan. Aparat seolah buta dan tuli,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tambang ini diduga milik AB, warga Dusun Nadi, Desa Perlang, yang disebut-sebut memiliki hubungan darah dengan BY, sosok berpengaruh di wilayah tersebut. AB dikabarkan punya jejaring kuat dengan sejumlah oknum aparat, membuat tambangnya tak tersentuh hukum.

Padahal, aktivitas ini jelas menyalahi Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelakunya terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013.

“Kalau aparat serius, tambang itu sudah habis sejak dulu. Tapi hukum kita cuma galak ke yang lemah,” ucap warga lainnya dengan nada kesal.

Laporan masyarakat ke pihak berwenang sudah dikirim. Namun hingga kini, tanggapan nihil. Diamnya aparat justru memperkuat dugaan adanya beking kuat di balik operasi tambang ilegal ini.

Presiden Prabowo telah menegaskan larangan tambang ilegal di kawasan lindung. Tapi realitas di Perlang memperlihatkan janji itu diabaikan. Kini, warga hanya bisa berharap penegak hukum bangun dari tidur panjangnya sebelum hutan benar-benar habis.

banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!