Diduga Langgar Kawasan Hutan Lindung,Penambangan Ilegal CV RMS Resahkan warga

Mentok,Babelku.com — Aktivitas tambang timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan hutan lindung Pal 6, Kecamatan Mentok, Bangka Barat, diduga dilakukan oleh CV Raqia Mandiri Sejahtera (RMS) dengan melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.

Meski CV RMS mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai mitra PT Timah, investigasi KBO Babel menemukan puluhan unit PIP beroperasi di luar titik koordinat sah dan masuk ke kawasan hutan lindung.

“Kalau ilegal sih enggak, mereka ada SPK, tetapi lokasi kerjanya sudah masuk hutan lindung. Jumlahnya puluhan,” ujar M (40), warga setempat, Selasa (20/5/2025).

SPK sendiri bukan izin eksplorasi atau eksploitasi tambang, melainkan dokumen administratif yang hanya berlaku di lokasi sesuai izin. Aktivitas di luar itu dinilai sebagai pelanggaran berat.

“SPK tidak bisa dijadikan tameng untuk menambang di hutan lindung. Itu jelas melanggar UU Kehutanan dan UU Minerba,” kata Jamedin (45), tokoh masyarakat Pal 6.

Warga mengancam akan menggelar demonstrasi ke Polres Bangka Barat dan Kantor Bupati jika aktivitas tersebut tidak dihentikan. Mereka menolak keterlibatan siapa pun dalam tambang ilegal tersebut.

“Kalau ada warga kami yang terlibat, akan kami amankan sendiri,” tegas Jamedin.

Penambangan di kawasan lindung melanggar Pasal 50 UU Kehutanan dan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak CV RMS, PT Timah, dan Kapolres Bangka Barat. Warga mendesak aparat bertindak tegas sebelum konflik sosial meluas dan lingkungan makin rusak.

Sumber KBO Babel.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!