DPRD  

DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Tiga Raperda Usulan Pemkot

PANGKALPINANG,BABELKU.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat utama, Senin (5/5/2025).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyelenggaraan Reklame, dan Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

“Terkait Raperda PPNS, dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 3 Tahun 2019. Raperda ini memberi kewenangan kepada PNS tertentu untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda,” ujar M Unu dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan PPNS perlu diperkuat agar penegakan Perda berjalan efektif, profesional, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. “Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP akan berperan sebagai koordinator,” tambahnya.

Raperda kedua mengatur tata kelola reklame di ruang publik, termasuk baliho, spanduk, dan papan promosi lainnya. Pemkot menilai pengaturan ini penting demi menjaga estetika kota serta keselamatan publik.

“Pendataan, pemetaan, dan penetapan titik reklame harus sesuai rencana tata ruang dan aturan yang berlaku,” jelas Unu.

Sementara itu, Raperda ketiga mengusung konsep Smart City sebagai dasar hukum transformasi digital kota.

“Smart City merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, optimalisasi layanan publik, dan peningkatan kualitas SDM melalui teknologi informasi dan komunikasi,” pungkasnya.

Ketiga Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan awal di DPRD untuk kemudian dikaji bersama tim legislasi daerah.

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!