Pangkalpinang, Babelku.com – DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait jadwal kerja tenaga kependidikan selama bulan Ramadhan.
Ketua DPW Partai Berkarya Babel, Achmad Ferdy Firmansyah, menilai Surat Nomor 420/99/DINDIK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ervawi, S.Pd, M.Pd, MM, telah menimbulkan multitafsir di kalangan tenaga kependidikan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama tiga kementerian—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri—tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Menurut Firman, surat edaran dari Dindik Babel tersebut seharusnya hanya mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik. Namun, dalam implementasinya, terjadi kebingungan di kalangan tenaga kependidikan, termasuk guru yang berstatus ASN, terkait jadwal kerja mereka selama Ramadhan. Akibatnya, muncul polemik di internal Dinas Pendidikan dan keluhan dari para tenaga kependidikan serta wali murid.
“Seharusnya guru dan tenaga kependidikan mengikuti jadwal kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran dari tiga kementerian, bukan mengikuti ketentuan dalam Surat Nomor 420/84/DINDIK yang justru bertentangan dengan kebijakan pusat,” ujar Firman.
Ia menegaskan bahwa dalam Surat Edaran Bersama tiga kementerian tersebut tidak ada poin yang mengatur perubahan jadwal kerja bagi tenaga kependidikan. Sebaliknya, tenaga kependidikan seharusnya tetap mengacu pada aturan jam kerja ASN yang dikeluarkan oleh BKPSDMD Babel melalui Surat Edaran Nomor 800/11/BKPSDMD-II/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama bulan Ramadhan.
Firman pun mendesak Kadisdik Babel untuk segera mencabut atau merevisi Surat Nomor 420/99/DINDIK, khususnya poin ketiga yang mengatur jadwal kerja tenaga kependidikan. Ia khawatir, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, akan terjadi kegaduhan di kalangan tenaga kependidikan terkait penerapan aplikasi e-Kinerja.
“Sebagai Kepala Dinas, seharusnya Ervawi mengeluarkan kebijakan yang selaras dengan keputusan pemerintah pusat, bukan malah ‘mengangkangi’ Surat Edaran dari tiga kementerian tersebut,” tegas Firman.
Dindik Babel Diminta Segera Bertindak
Firman menegaskan bahwa jika surat edaran tersebut tidak segera direvisi atau dicabut, maka dikhawatirkan akan terus menimbulkan polemik di lingkungan tenaga kependidikan. Menurutnya, kebijakan yang tidak selaras dengan aturan pusat dapat menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas tenaga kependidikan selama bulan Ramadhan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat tanpa membuat aturan tambahan yang berpotensi menimbulkan tafsir ganda.
“Sekali lagi, kami meminta Kadisdik Babel untuk segera mengklarifikasi dan memperbaiki kebijakan ini. Jangan sampai tenaga kependidikan dan masyarakat justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak sinkron ini,” ujar Firman.
Selain itu, DPW Partai Berkarya Babel juga mengimbau tenaga kependidikan untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tidak terprovokasi oleh kebijakan yang bertentangan dengan regulasi utama.
“Kami mendukung adanya kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan bagi tenaga pendidik serta peserta didik. Jangan sampai kebijakan daerah justru menghambat kelancaran kegiatan pendidikan selama bulan Ramadhan,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait desakan pencabutan atau revisi surat edaran tersebut dan upaya konfirmasi masih akan terus diupayakan@Zen Adebi.