Dua Pengedar Sabu Diciduk di Bangka Tengah

Bangka Tengah, Babelku. Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir Jalan Sungai Selan, RT 10, Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis.

Kedua tersangka berinisial W (18), warga Desa Simpang Katis, dan RA (19), warga Desa Beruas. Mereka diamankan saat berada di lokasi dengan membawa barang bukti narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami mengamankan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Heri Hadi Santoso, Minggu (25/5/2025).

Selain sabu dengan berat bruto 19,1 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 85 potongan sedotan plastik, satu timbangan digital, satu tas selempang, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor VIAR STAR Z tanpa nomor polisi.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat aktif dalam distribusi narkoba di wilayah ini. Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses penyidikan lanjutan.

Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Bangka Tengah mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

SUMBER HUMAS POLRES BANGKA TENGAH

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!