Pangkalpinang, Babelku.com – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terus mendalami dugaan hilangnya aset negara berupa alat kesehatan (alkes) Covid-19 di RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, sebagaimana dilaporkan oleh LSM Topan-RI DPW Babel.
Muhamad Zen Ketua LSM TOPAN-RI Babel yang juga anggota Forum Bangka Belitung Menggugat, hari ini, Senin (20/1/2025), terlihat mendatangi Gedung Kejati Babel. Kehadirannya terkait dengan proses klarifikasi atas laporan dugaan kehilangan sejumlah alkes bantuan Covid-19 yang diterima RSUP dari pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo, dan mitra kerja rumah sakit.
“Betul, saya sudah diminta keterangan oleh staf intel Kejati Babel terkait laporan LSM Topan-RI Babel soal dugaan hilangnya alkes Covid-19,” ujar Zen saat diwawancarai jejaring media KBO Babel.
Sebelumnya, pada Jumat (17/1/2025), Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, menegaskan bahwa laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan, dan pihak Kejati akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait laporan ini, kami sudah mendisposisikan kepada staf untuk melakukan penyelidikan. Langkah-langkah sedang kami tempuh, termasuk meminta keterangan dari pihak terkait. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor sesuai prosedur,” kata Fadil dalam konferensi pers sebelumnya, yang juga membahas penangkapan Iwan, buronan kasus korupsi.
LSM Topan-RI Babel melaporkan dugaan ini setelah mencurigai adanya kejanggalan pada sejumlah bantuan alkes Covid-19 yang semestinya dikelola oleh RSUP Babel. Hilangnya alkes ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari bantuan tersebut.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat alat kesehatan yang hilang merupakan bagian dari upaya mitigasi pandemi Covid-19 di Babel. Masyarakat menantikan perkembangan hasil penyelidikan Kejati Babel untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (Jaya Suparta/KBO Babel)