Pangkalpinang, Babelku.com -– FORUM Bangka Belitung Menggugat (Forum BBM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk mengusut tuntas skandal penggelapan 200 ton balok timah yang terjadi di area smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Jumat (14/3/2026)
Timah senilai ratusan miliar rupiah itu diduga merupakan barang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Babel yang sudah turun ke lapangan, tapi kami juga menuntut agar dalang utama penjualan ilegal ini, yakni Paulus, Armen, dan Syahfitri, segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Subri, perwakilan FBBM, Rabu (12/3/2025).
Subri juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dan oknum karyawan PT Timah dalam kasus ini.
“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum kepolisian, jaksa, karyawan PT Timah, bahkan anggota TNI. Kami menuntut Kejati Babel bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil
Tim penyidik Kejati Babel mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penggelapan 200 ton balok timah di PT TIN. Proses ini diharapkan menjadi pintu masuk dalam mengungkap jaringan mafia yang diduga bermain dalam industri timah Bangka Belitung.
“Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi pihak yang bermain di sektor tambang timah,” ujar Subri.
Anggota Polda Babel Sebut Hanya Fasilitator
Salah satu anggota Polda Babel berinisial RN yang namanya terseret dalam kasus ini, mengklaim dirinya hanya berperan sebagai fasilitator dan korban dari Syahfitri, istri muda Hendri Lie, bos Sriwijaya Air. Ia mengaku pertama kali bertemu Syahfitri melalui perantara Caca dan Mahdi.
Dalam pertemuan tersebut, Syahfitri meminta RN untuk menghubungi operator ekskavator berinisial WN guna menggali sisa 80 ton balok timah di area PT TIN.
Sebelumnya, antara Maret hingga April 2025, sekitar 120 ton balok timah telah diangkut atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR). Lalu pada 15 Desember 2024, Syahfitri kembali meminta bantuan RN untuk melanjutkan penggalian sisa balok timah.
“Saya hanya menghubungkan WN dengan Syahfitri dan memastikan proses penggalian berjalan lancar. Saya tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,” kata RN.
Timah Balok Sempat Dipindahkan Sebelum Dijual
RN mengungkapkan bahwa saat pemindahan balok timah, ia hanya bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar truk pengangkut bisa melintas tanpa hambatan.
Setelah itu, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai distribusi atau penjualan timah balok tersebut.
“Saya tidak terlibat dalam transaksi atau penjualan timah. Tugas saya hanya memastikan kendaraan bisa lewat tanpa gangguan,” ujarnya.
Biaya Penggalian 200 Ton Timah Capai Rp 1,5 Miliar, Baru Cair Rp 100 Juta
RN mengaku dijanjikan upah Rp 1,5 miliar oleh Syahfitri. Namun, hingga kini ia baru menerima Rp 100 juta sebagai uang muka.
Sisa pembayaran dikatakan akan diberikan setelah pembeli timah balok melunasi transaksi. Sementara itu, WN, operator ekskavator, dijanjikan bayaran Rp 1 miliar.
RN mengatakan uang Rp 100 juta yang diterimanya sebagian besar telah ia serahkan kepada WN sesuai dengan instruksi dari Syahfitri. Namun, ia mengaku kaget ketika Syahfitri kemudian menimpakan tanggung jawab sisa pembayaran kepada dirinya.
“Saya serahkan dana Rp 100 juta itu ke WN sesuai titipan Bu Syahfitri, tapi tiba-tiba dia bilang sisanya jadi tanggung jawab saya. Ini jelas saya dikibuli,” ujar RN kesal.
RN: Saya Korban Kelicikan Syahfitri
RN kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah penghubung dan pengawas lapangan, bukan pelaku utama dalam skandal penggelapan timah balok ini.
“Kami ini korban kelicikan Bu Syahfitri, istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang kami yang dijadikan kambing hitam,” kata RN kecewa.
Sebelumnya, Tim Kejati Babel telah turun ke lokasi penimbunan 200 ton timah balok di area smelter PT TIN setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pabrik smelter, gudang, dan kantor utama PT TIN saat ini dalam status penyitaan oleh Kejagung. Namun, di lapangan ditemukan bahwa tidak semua area dalam kompleks PT TIN masuk dalam penyitaan.
Aktivitas masih berlangsung di beberapa fasilitas seperti bengkel, dok kapal, dan gedung lain yang terpisah oleh pagar.
Dugaan Penggelapan: Bukti Tak Transparan
Penggelapan ini diduga terjadi akibat kurang transparannya pelaporan aset yang telah disita. Kejati Babel kini tengah mendalami kemungkinan adanya barang sitaan yang dijual tanpa sepengetahuan Kejagung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penjualan 200 ton balok timah diduga dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama terjadi pada Maret hingga April 2024, di mana 120 ton timah balok diangkut dan dibawa ke salah satu smelter di Sungailiat atas perintah Paulus (PS) dan Armen (AR).
Pada tahap kedua, 15 Desember 2024, sebanyak 80 ton timah balok kembali dijual atas perintah Syahfitri.
Sebelum dijual, timah balok ini sempat ditampung di Lapangan Tembak, Kota Pangkalpinang, sebelum akhirnya dipasarkan.
Sementara itu, Kepala Kejati Babel, M. Teguh Darmawan, masih belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil dalam kasus ini. (KBO Babel)