BANGKA BELITUNG, BABELKU.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) secara langsung mengawasi program kemitraan penambangan PT Timah Tbk dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi masyarakat.
Pengawasan itu disampaikan Jamintel Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM dalam penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah dan BUMDes/Koperasi di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).
“Melalui program ini, kejaksaan mendorong tata kelola pertambangan yang baik, termasuk memberi kesempatan masyarakat mengelola pertambangan secara legal di wilayah IUP PT Timah,” kata Reda.
Reda menegaskan, kejaksaan akan memastikan kerja sama itu berjalan sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kita pastikan kerja sama ini terawasi, koperasi dan BUMDes dibimbing agar penambangan di IUP PT Timah sesuai aturan dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal menegaskan, kemitraan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan, kerja sama dengan BUMDes dan koperasi ini sekaligus upaya PT Timah mereduksi tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan.
Sementara itu, Direktur BUMDes Pesisir Jaya Besamo Desa Belo Laut, Etika Fitri menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai langkah maju bagi masyarakat desa.
“Kami bersyukur BUMDes diberikan kesempatan langsung bekerja sama dengan PT Timah. Ini wadah bagi masyarakat menambang secara legal,” kata Etika.
Menurutnya, program ini diharapkan mampu mendorong perekonomian desa serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli desa (PAD).
“Semoga kerja sama ini membuka peluang bagi masyarakat desa untuk sejahtera,” pungkasnya.
Sumber PT.Timah