Ketua Koperasi Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Sungaiselan, Babelku.com – Polsek Sungaiselan mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungaiselan. Ketua Koperasi Konoli Sungaiselan berinisial US ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjual BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menyatakan bahwa praktik ini telah lama merugikan masyarakat. “BBM subsidi adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan. Penyalahgunaan ini berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil,” ujar IPTU Erwin, Jumat (21/2/2025).

banner 970x250

Penyelidikan yang dilakukan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan mengungkap bahwa BBM subsidi dijual seharga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET Rp6.800 per liter. Pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua mobil pikap berisi 1,7 ton BBM subsidi. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, US bersama dua sopir dan satu kuasa lapangan mengakui perbuatan tersebut. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba merugikan masyarakat dengan praktik ilegal seperti ini,” kata IPTU Erwin.(*)

banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!