Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dalam Pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada

Bangka Belitung, Babelku.com — KEPALA Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ( kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan penguatan terkait kewenangan Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), pada kegiatan FGD Harmonisasi Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/01/2025).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Kep. Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

banner 970x250 banner 970x250

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pengharmonisasian ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada.

Selain itu disampaikan pula keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang Undangan dalam hal penyusunan naskah akademik, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tsb yang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang Undangan dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kewenangan ini merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan agar pembentukan produk hukum daerah memenuhi unsur formil dan materil yang sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sehingga tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil,“ tegas Feri.

Feri juga menambahkan pada tahun 2024, Kanwil KemenKum Kep. Babel telah melakukan pengharmonisasian 31 Raperda, 201 Ranperkada dan 4 penyusunan naskah akademik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan, Kantor Wilayah akan selalu menjaga sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.(*)

banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!