Koreksi dan Penjelasan Mengenai Status dan Peran Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam Musda MUI Babel

PANGKALPINANG,BABELKU.COM – Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Berdiri pada 22 Juni 1972, DMI memiliki sejarah panjang yang bahkan lebih tua dibandingkan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang didirikan pada 26 Juli 1975.

Namun, dalam Musyawarah Daerah (Musda) MUI Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini, DMI hanya diberikan status sebagai undangan, bukan peserta. Alasan yang disampaikan oleh pimpinan sidang Musda adalah bahwa DMI dianggap bukan organisasi kemasyarakatan. Hal ini tentu menimbulkan kejanggalan, mengingat di banyak daerah lain, DMI justru berperan sebagai tim formatur dalam menentukan kepengurusan MUI.

Padahal jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada pasal lima (5) disebutkan bahwa Dewan Masjid Indonesia adalah organisasi kemasjidan berstatus sebagai *_Organisasi Kemasyarakatan_* Islam yang berkhidmat untuk memberdayakan Masjid bagi kemaslahatan dan kesejahteraan umat dan bangsa.

DMI adalah sebuah Organisasi Kemasjidan yang sudah mendapatkan SK dari Kementerian HUKUM dan HAM Republik Indonesia masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang juga tunduk pada Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang ORMAS. Yang juga memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan dan struktur Organisasi ke Kesbangpol.

Ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab mengapa hal ini terjadi di Babel:

1.Ketidaktahuan Pimpinan Sidang Musda MUI Babel.

Pimpinan sidang mungkin kurang memahami status hukum dan sejarah panjang DMI sebagai organisasi kemasyarakatan yang diakui secara resmi.

2.Kurangnya Literasi Sejarah DMI.

Minimnya pemahaman atas peran strategis DMI dalam membangun umat Islam, termasuk kontribusinya dalam pembentukan MUI, dapat menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan.

Mengapa Penjelasan Ini Penting?

Ketidakpahaman semacam ini berpotensi mengurangi sinergi antara MUI dan DMI, dua organisasi besar yang saling melengkapi dalam membangun umat Islam. DMI bukan hanya organisasi yang aktif dalam kemasjidan, tetapi juga telah menjadi garda terdepan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid.

Untuk itu, penting bagi para pengurus MUI Babel memahami status dan kontribusi DMI yang sah dan diakui secara hukum, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan kerja sama strategis antara kedua organisasi ini di masa depan.

Karena tidak diterima sebagai peserta Musyawarah Daerah (Musda) MUI Bangka Belitung, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Babel, H. Ustadz Rasyid Ridho, S.Ag., telah berkonsultasi langsung dengan Sekretaris Jenderal DMI Pusat. Dalam konsultasi tersebut, diperoleh penegasan bahwa di provinsi-provinsi lain, DMI selalu diakui sebagai peserta Musda MUI. Bahkan, dalam banyak kasus, DMI turut dilibatkan sebagai tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan MUI.

Penegasan dari Sekjen DMI Pusat.

Menurut Sekjen DMI Pusat, kehadiran DMI sebagai peserta dalam Musda MUI bukanlah hal yang bersifat opsional, melainkan sudah menjadi kelaziman yang mencerminkan hubungan sinergis antara kedua organisasi. Peran DMI sebagai tim formatur juga merupakan wujud pengakuan atas kontribusi besar DMI dalam membangun umat Islam, termasuk sejak proses awal pembentukan MUI pada tahun 1975.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Di berbagai provinsi, DMI tidak hanya diundang sebagai peserta Musda, tetapi juga sering diberi mandat untuk ikut menentukan arah kepengurusan MUI yang baru. Hal ini didasarkan pada status resmi DMI sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kemenkumham serta peran strategisnya dalam kehidupan umat Islam.

Langkah-Langkah Selanjutnya

Dengan adanya ketidaksesuaian di Babel ini, Ketua DMI Babel akan mengupayakan langkah-langkah berikut:

1.Mengirimkan Surat Resmi kepada Pimpinan MUI Babel:

Mengirimkan surat resmi kepada pimpinan MUI Babel untuk meluruskan kekeliruan dan memberikan penjelasan mengenai status DMI berdasarkan arahan dari DMI Pusat.

2.Audiensi dengan Pihak Terkait:

Mengajukan audiensi kepada pimpinan sidang Musda dan jajaran pengurus MUI Babel untuk membahas lebih lanjut mengenai pentingnya sinergi antara DMI dan MUI.

3.Penyelarasan dengan Daerah Lain:

Menyampaikan fakta-fakta dan pengalaman dari provinsi lain sebagai bahan pertimbangan untuk ke depan agar DMI mendapatkan peran yang sesuai dalam Musda MUI di Babel.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ke depannya tidak ada lagi kesalahpahaman serupa yang terjadi. DMI dan MUI di Babel diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih harmonis, sebagaimana yang sudah terjalin di provinsi-provinsi lainnya.

Semoga situasi ini menjadi momen refleksi bersama untuk memperkuat kolaborasi antara DMI dan MUI dalam melayani umat.

Diharapkan dengan penjelasan ini dapat membawa hubungan antara DMI dan MUI Babel ke arah yang lebih baik.

Sumber: H.M.Rasyid Ridho, SAg

(Ketua DMI Babel)

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!