Kriminalisasi Saksi Ahli, Ancaman Bagi Transparansi dan Keadilan Hukum

Jakarta,Babelku.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menyoroti kasus pelaporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah 2015-2022. Selasa (21/1/2025)

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam harmonisasi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Pujiyono menjelaskan perbedaan mendasar antara keterangan yang diberikan saksi fakta dan saksi ahli di pengadilan.

Menurutnya, saksi ahli memberikan pendapat berdasarkan metode ilmiah dan penelitian, bukan pengalaman empiris seperti saksi fakta.

“Keterangan saksi ahli adalah hasil dari keahlian yang bisa bervariasi. Jika setiap pendapat ahli yang merugikan terdakwa dilaporkan sebagai keterangan palsu, ini akan menimbulkan ketakutan di kalangan ahli dan mengganggu proses penegakan hukum yang dijamin oleh KUHAP,” tegasnya di Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Ia menambahkan, Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu tidak relevan dengan saksi ahli. Pasal tersebut, dalam sejarah hukumnya, lebih ditujukan kepada saksi fakta.

“Hakim memberikan peringatan terkait implikasi hukum kepada saksi fakta, bukan saksi ahli,” kata Pujiyono.

Pentingnya Perlindungan bagi Saksi Ahli

Komjak mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang siap memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Hero Saharjo. Kejagung, sebagai pihak yang meminta Bambang menjadi saksi ahli, juga memastikan akan memberikan perlindungan sesuai aturan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya melindungi saksi, korban, dan ahli yang dihadirkan dalam proses hukum.

“Ahli adalah elemen penting dalam pembuktian. Mereka harus diberikan kebebasan dan perlindungan untuk menyampaikan pendapat secara mandiri,” ujar Harli di Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Kontroversi Pelaporan

Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, perwakilan DPD Perpat Babel.

Pelaporan ini mengacu pada Pasal 242 KUHP, dengan alasan Bambang dianggap memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

Andi Kusuma menyebut, Bambang dianggap tidak kompeten karena tidak menjawab secara rinci metode perhitungan kerugian negara.

“Bambang menyatakan malas menjawab saat di persidangan, ini menjadi dasar kami melaporkannya,” ujar Andi.

Namun, Pujiyono menilai klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Pelaporan ini bisa merusak harmonisasi hukum dan memberikan dampak buruk bagi saksi ahli yang ingin membantu mengungkap kebenaran,” ucapnya.

Ancaman Terhadap Penegakan Hukum

Pujiyono mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dapat mengganggu sistem hukum secara keseluruhan. Jika saksi ahli merasa terancam, proses pembuktian dalam kasus-kasus besar akan terganggu.

“Polisi diharapkan bijak menolak pelaporan ini karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan memastikan bahwa saksi ahli dilindungi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dukungan Kejagung untuk Bambang Hero

Kejagung menyatakan komitmennya untuk mendukung Bambang Hero Saharjo. “Kami yang meminta beliau menjadi saksi, dan kami berkewajiban melindungi beliau. Perlindungan saksi dan ahli adalah tanggung jawab negara,” kata Harli.

Menurut Harli, penghitungan kerugian ekonomi negara yang dilakukan Bambang sangat penting untuk mengungkap skala korupsi dalam kasus tata niaga timah.

Perlindungan terhadap saksi ahli adalah wujud nyata keberpihakan pada keadilan dan kepastian hukum.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan angka kerugian negara yang fantastis dan berpotensi menjadi pintu masuk bagi korupsi besar lainnya di sektor sumber daya alam.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, bersikap tegas menolak kriminalisasi terhadap saksi ahli demi menjaga kredibilitas sistem hukum.

Dengan perhatian yang semakin besar terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. (Sunarto)

Sumber: KBO Babel

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!