Kuasa Hukum Murka, Dugaan Intimidasi Ahli Waris Seret Nama Polda

@Caption Yuli

BANGKA ,BABELKU.COM – Sengketa lahan di Dusun Karang Panjang, Desa Rebo Takari, semakin memanas. Yuli, terlapor dalam kasus ini, diduga mengintimidasi keluarga almarhum Mardin dengan membawa-bawa nama Polda Bangka Belitung. Kuasa hukum Armansyah mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak polisi bertindak tegas.Senin 17/03/2025.

Menurut keterangan ahli waris, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Yuli mendatangi rumah keluarga almarhum Mardin bersama anak dan menantunya. Mereka disebut merekam percakapan, sementara Yuli berusaha menjebak ahli waris dengan pertanyaan yang memutarbalikkan fakta.

banner 970x250banner 970x250
@foto Keluarga Almarhum Mardin

“Kami dipaksa menjawab pertanyaan yang mengarah agar Yuli terlihat tidak bersalah. Bahkan, ia menyebut-nyebut nama Polda dan pengacara Polda untuk menekan kami,” ujar salah satu ahli waris Mardin.

Kuasa hukum Armansyah menilai tindakan Yuli sebagai ancaman serius terhadap citra kepolisian. Ia menegaskan, membawa nama aparat untuk menekan pihak lain adalah pelanggaran yang tak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini upaya menodai institusi kepolisian dengan mencatut nama Polda seolah mereka membela Yuli. Jika dibiarkan, akan muncul preseden buruk!” seru Armansyah dengan nada geram.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana keluarga almarhum Sri Dwi Joko juga diduga menjadi korban intimidasi serupa.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 281 dan 530 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam pelaku intimidasi dengan pidana hingga 7 tahun penjara.

“Rekaman ini bukti kuat! Kami menuntut Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., turun tangan dan segera menindak Yuli. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap kepolisian bisa runtuh!” pungkas Armansyah.

banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!