PANGKALPINANG,BABELKU.COM – Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Indrawan alias Indra (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Indrawan diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Patin 9, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket kecil sabu, satu paket sedang, satu timbangan digital, satu unit ponsel Realme hijau, serta beberapa alat konsumsi dan kemasan sabu.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Kami menemukan sabu diselipkan di ventilasi jendela,” ujar Kasat Narkoba.
Saat diinterogasi, Indrawan mengaku hanya berperan sebagai kurir. “Saya bekerja untuk Bang (DPO) sejak dua minggu lalu. Baru dua kali mengambil barang darinya,” kata Indrawan. Ia juga mengaku mendapat upah Rp 500.000 serta sabu gratis untuk dikonsumsi.
Barang haram itu ia dapat terakhir kali pada Selasa (11/3/2025) pukul 14.26 WIB di pinggir Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Pangkalpinang. Target edarnya berada di sekitar Ampui dan Pangkal Balam.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa Indrawan bukan target operasi (TO), namun sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian pada 2019 di Palembang. Kini, ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya,” tutup Kasat Narkoba.
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang