Koba,Babelku.com – Kepolisian Resor Bangka Tengah mengungkap 26 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga April 2025. Pengungkapan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat secara konsisten di wilayah hukum setempat.
“Seluruh kasus ini terdiri dari beragam tindak kejahatan, baik konvensional maupun yang menjadi perhatian publik,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., M.Si., mewakili Kapolres AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, Jumat (23/5/2025).
IPTU Imam merinci, dari total 26 kasus, beberapa di antaranya telah memasuki tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam penyidikan.
Jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi:
- Pencurian dengan pemberatan (3 kasus)
- Pencurian dengan kekerasan (1 kasus)
- Pencurian kendaraan bermotor (1 kasus)
- Penganiayaan (2 kasus)
- Penipuan (2 kasus)
- Pengeroyokan (1 kasus)
- Persetubuhan terhadap anak di bawah umur (4 kasus)
- Kekerasan dalam rumah tangga (1 kasus)
- Kekerasan seksual (2 kasus)
- Tindak pidana migas (1 kasus)
- Penambangan tanpa izin (2 kasus)
- Mucikari (1 kasus)
- Perjudian (1 kasus)
- Pengrusakan lahan (1 kasus)
- Tindak pidana ITE (1 kasus)
- Kasus penipuan dan curas/gelap (masing-masing 1 kasus)
“Kasus persetubuhan terhadap anak dan tambang ilegal menjadi fokus penanganan kami. Kami akan menindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan terbuka,” tegas IPTU Imam.
Ia juga mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas. “Dukungan warga sangat berarti. Informasi yang akurat akan membantu kami dalam pencegahan dan penindakan,” katanya.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sumber Humas Polres Bangka Tengah.