DAERAH  

Masyarakat Desa Buding Kawal RDP di DPRD Beltim, DPRD Beri Tenggat 3 Hari untuk Perusahaan Sawit

Babelku. com, Belitung Timur – Warga Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Senin (10/02/2025). Rapat ini digelar atas permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buding untuk membahas kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam merealisasikan kebun plasma 20% bagi masyarakat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

RDP ini dihadiri oleh Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Beltim, perwakilan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Beltim, Asisten I Pemkab Beltim, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Beltim, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Beltim, Kejaksaan Negeri Beltim, Polres Beltim, Kepala Desa Buding, Ketua BPD Buding, serta masyarakat Desa Buding.

Sebanyak 125 warga Desa Buding hadir mengawal jalannya RDP, meskipun hanya puluhan perwakilan yang diizinkan masuk ke dalam ruang rapat, sementara lainnya menunggu di luar gedung.

DPRD Beltim Ultimatum Perusahaan: Tiga Hari untuk Jawaban

Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja, menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh tuntutan masyarakat agar kebun plasma 20% benar-benar diberikan kepada masyarakat terdampak.

“Kesimpulan kami jelas: semangat DPRD Belitung Timur adalah agar masyarakat benar-benar menerima dan menikmati haknya atas kebun plasma 20%. Kami sepakat dalam hal ini. Namun, tentunya harus ada regulasi yang mengaturnya. Pihak perusahaan tadi menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada manajemen pusat. Oleh karena itu, DPRD memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk memberikan jawaban, apakah mereka siap atau tidak. Jika dalam tiga hari tidak ada kepastian, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merekomendasikan langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah daerah guna memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tegas Fezzi.

Pihak Perusahaan: Tidak Ada Kewajiban Plasma, tetapi Akan Ditelaah

Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP), M. Ikhsan Nur Habi, menyatakan bahwa izin usaha perkebunan perusahaan mereka telah diberikan sebelum tahun 2007. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang mendapatkan izin sebelum tahun tersebut tidak memiliki kewajiban membangun kebun plasma, melainkan cukup melaksanakan program usaha produktif bagi masyarakat.

“Namun, mengingat adanya permintaan dari masyarakat sekitar, perusahaan tetap melaksanakan pembangunan kebun plasma, mulai dari tahap pembangunan, perawatan, hingga panen. Mengenai perhitungan plasma berdasarkan wilayah administrasi desa, kami masih perlu mempelajari regulasinya lebih lanjut. Sejauh ini, kami belum menemukan pasal yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan aturan yang lebih jelas, tentu kami akan menelaah dan mempertimbangkan kembali langkah-langkah yang harus diambil,” jelas Ikhsan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan ini harus melalui koordinasi dengan manajemen pusat perusahaan.

DPRD Babel: Pemerintah Harus Berpihak pada Rakyat

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, yang hadir sebagai undangan dalam RDP ini, menyoroti bahwa penyelesaian persoalan ini sangat bergantung pada sikap pemerintah.

“Intinya, kalau kita ingin menyelesaikan masalah rakyat, itu tergantung hati. Apakah kita ingin sepenuhnya berpihak kepada rakyat atau justru kepada oligarki? Kalau dua-duanya ingin dibela, maka tidak akan ada titik temu, dan yang jadi korban tetap masyarakat. Sekarang, keputusan ada di tangan eksekutif, apakah mereka mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” ujar Beliadi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sawit untuk menertibkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan kebun plasma 20% bagi masyarakat.

“Lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi, semuanya akan menjadi bagian dari kerja Satgas Sawit. Ketua satgas ini adalah Menteri Pertahanan, didampingi oleh Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, dan jajaran di bawahnya. Saat ini, data sedang dikumpulkan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20%, Beliadi memberikan jawaban tegas.

“Kalau saya, izinnya saya usulkan untuk dicabut. Tapi, saya kan bukan Bupati,” ujarnya singkat.

Masyarakat Menanti Keputusan Perusahaan

Dengan ultimatum tiga hari yang diberikan DPRD Beltim, masyarakat Desa Buding kini menunggu keputusan dari pihak perusahaan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban yang jelas, DPRD telah menyatakan kesiapannya untuk membentuk Pansus guna menindaklanjuti permasalahan ini.

RDP ini menjadi titik penting dalam perjuangan masyarakat Desa Buding untuk mendapatkan hak mereka atas kebun plasma 20%, yang hingga kini masih menjadi polemik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. (Nining)

banner 970x250 banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250
error: Content is protected !!