OPINI  

Membongkar Cengkeraman Mafia Tambang di Babel

Oleh: Rikky Fermana

BANGKA BELITUNG (Babel), sebagai wilayah penghasil timah terbesar dunia, menghadapi tantangan besar dalam tata kelola pertambangan. Di tengah potensi ekonominya yang luar biasa, bayang-bayang kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan aktivitas tambang ilegal mencoreng wajah daerah ini.

Dalam kondisi ini, keberanian akademisi seperti Bambang Hero menjadi sorotan penting, meski justru dihadapkan pada tekanan sosial dan kriminalisasi.

Bambang Hero, seorang saksi ahli yang memaparkan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, menghadirkan data yang sulit disangkal.

Namun, alih-alih diapresiasi, ia malah dilaporkan oleh segelintir masyarakat yang ironisnya justru memuji pelaku tambang ilegal sebagai “pahlawan ekonomi.”

Fenomena ini tidak hanya menunjukkan lemahnya kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mencerminkan kuatnya cengkeraman mafia tambang yang mampu membelokkan opini publik.

Peran Akademisi: Pilar Perubahan

Sebagai saksi ahli, Bambang Hero memainkan peran penting dalam upaya penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan di Babel.

Berdasarkan Pasal 186 KUHAP, pendapat saksi ahli dilindungi oleh hukum dan tidak dapat dijadikan dasar laporan pidana.

Namun, kenyataan menunjukkan adanya tekanan besar yang diarahkan kepada mereka yang mengungkap kebenaran.

Kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah sinyal serius tentang lemahnya dukungan terhadap akademisi.

Padahal, peran mereka sangat penting dalam memperkuat data kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang.

Kolaborasi antar-akademisi lintas disiplin dapat mempertegas urgensi penegakan hukum, sekaligus memberikan tekanan moral kepada pemerintah untuk bertindak lebih tegas.

Langkah seperti ini sangat penting karena Babel menghadapi kerusakan ekologis yang semakin masif.

Jika tidak ada intervensi yang kuat, dampaknya akan terus berlipat ganda, merugikan lingkungan, ekonomi, dan generasi mendatang.

Ironi: Memuliakan Pelaku, Menghujat Penegak Kebenaran

Ironi besar terlihat ketika masyarakat menghujat Bambang Hero yang dianggap menghambat ekonomi Babel, sementara pelaku tambang ilegal justru dianggap pahlawan.

Padahal, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menegaskan bahwa tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan negara adalah tindak pidana.

Lebih parahnya, masyarakat yang mendukung tambang ilegal seakan melupakan dampak jangka panjang yang ditimbulkan.

Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap pihak yang merusak lingkungan untuk bertanggung jawab.

Namun, mafia tambang berhasil membangun narasi yang mengalihkan perhatian masyarakat dari fakta hukum tersebut.

Fenomena ini menjadi refleksi betapa lemahnya literasi hukum dan lingkungan di kalangan masyarakat.

Dukungan kepada mafia tambang mencerminkan kuatnya pengaruh kelompok ini dalam membentuk opini publik untuk melanggengkan praktik ilegal mereka.

Upaya Kejaksaan: Langkah Penting Melawan Mafia Tambang

Kejaksaan Republik Indonesia patut diapresiasi atas keberaniannya membawa kasus mafia tambang ke meja hijau.

Namun, fakta menunjukkan bahwa kekuatan mafia tambang masih mampu melawan pemerintah. Dalam beberapa kasus, terdakwa dinyatakan bersalah, tetapi hanya dijatuhi hukuman ringan.

Langkah ini menyoroti dua hal. Pertama, keberhasilan kejaksaan menembus jaringan mafia tambang, meskipun dengan tantangan berat.

Kedua, lemahnya sistem peradilan yang memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman minimal. Prediksinya, bahkan hingga tingkat kasasi atau peninjauan kembali, hukuman mereka bisa saja semakin ringan.

Meski begitu, langkah ini tetap penting sebagai upaya mempersempit ruang gerak mafia tambang. Keberlanjutan upaya ini akan sangat bergantung pada dukungan publik dan keberanian pemerintah untuk melakukan reformasi hukum yang menyeluruh.

Reformasi Hukum dan Kesadaran Publik

Untuk melawan mafia tambang, reformasi hukum yang tegas mutlak diperlukan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik di bidang lingkungan maupun korupsi, ditindak tanpa pandang bulu.

Perlindungan hukum bagi saksi ahli seperti Bambang Hero juga harus diperkuat untuk mencegah kriminalisasi di masa depan.

Selain itu, edukasi publik tentang dampak tambang ilegal sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas tambang yang merusak lingkungan tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga masa depan ekonomi Babel.

Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu mendukung penegakan hukum, bukan justru melindungi mafia tambang.

Bersatu Melawan Mafia Tambang

Bambang Hero adalah simbol perjuangan melawan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi di Babel.

Dukungan terhadapnya adalah langkah awal untuk melawan mafia tambang dan memperbaiki tata kelola pertimahan.

Jika masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat bersatu, Babel masih memiliki harapan untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Namun, jika langkah ini diabaikan, Babel hanya akan menjadi saksi bisu dari kehancuran yang disebabkan oleh keserakahan segelintir orang.

Dalam perjuangan ini, keberanian dan solidaritas adalah kunci. Mari kita lindungi lingkungan, tegakkan hukum, dan kembalikan Babel sebagai daerah yang tidak hanya kaya akan sumber daya alam, tetapi juga memiliki tata kelola yang adil dan berkelanjutan. (*)

——————————————————————

Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Penanggungjawab KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.

banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
banner 970x250 banner 970x250banner 970x250
error: Content is protected !!